LampuHijau.co.id - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengungkapkan, demokrasi pemilu lima tahunan saat ini menghasilkan politik yang transaksional. Untuk itu, perlu dibenahi bersama agar kembali kepada demokrasi yang berbasis konstitusi, penegakan hukum, dan Pancasila.
“Para pendiri bangsa ini sejak awal sudah memilih kerakyatan, kedaulatan, keadilan sosial, persatuan, kesatuan, dan seterusnya. Sudah berdemokrasi yang berbasis konstitusi dan nilai-nilai luhur bangsa. Dan salah satu instrumen demokrasi untuk memilih pemimpin itu di antaranya melalui pemilu,” tuturnya dalam diskusi 'Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI' dengan tema Pemilu 2024, Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Yang Mempersatukan Bangsa, di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Baca juga : Rencana Pertemuan PKB-Golkar, Pengamat: Untuk Perkuat Posisi, Koalisi Masih Rentan
Lebih lanjut ia mengatakan, demokrasi itu penentunya atau hakimnya adalah hukum. Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang mempermainkan hukum. Sayangnya, selama pemilu berlangsung politik uang, transaksional itu tidak dianggap sebagai kejahatan yang juga melanggar hukum.
“Tapi, kalau masyarakat tingkat pendidikan dan ekonominya bagus, maka ketika caleg turun ke daerah pemilihannya yang ditanya bukan lagi mau membagi apa? Nah, sekarang ini yang ditanya masyarakat adalah ‘Mau membagi apa?’ Kalau faktanya begitu, maka yang akan menjadi caleg maupun capres cawapres bisa dari BUMN. Kalau ini terjadi berarti tidak menghargai proses kaderisasi yang dilakukan partai politik,” ungkap Waketum DPP PKB tersebut.
Baca juga : Hadirkan Kemudahan Transaksi Nontunai, Bank DKI Terapkan Digitalisasi di Pasar Rumput
Pada kesempatan yang sama, Anggota MPR RI F-PKS, Nasir Djamil mengakui, sampai saat ini memang belum ada sistem politik dan demokrasi yang baik. Demokrasi juga sering dipertentangkan karena melahirkan oligarki, permusuhan, polarisasi, dan sebagainya.
“Dalam demokrasi itu ada kebebasan dan kesetaraan, tapi harus diatur agar tidak kebablasan, ngawur. Ini juga harus dikaji oleh Badan Kajian MPR RI sebagaimana demokrasi yang bertumpu pada 4 Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI) agar tidak melahirkan polarisasi dan kesenjangan lainnya. Jadi, demokrasi konstitusional ini sejalan dengan 4 pilar MPR RI,” terangnya.
Sementara Pengamat Politik Ujang Komarudin juga sependapat, jika demokrasi konstitusional itu berbasis konstitusi. Dikatakannya, ada tiga indikator demokrasi itu akan berjalan dengan baik.
"Pertama, jika hukum sudah berkeadilan. Kedua, pendidikannya baik, dan ekonomi masyarakat juga sudah baik. Ketiga, politisi yang berjiwa kenegarawanan. Jadi, selama indikator itu belum baik, maka yang terjadi adalah politik transaksional," paparnya. (Asp)