LampuHijau.co.id - Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Jumat (18/8/2023) siang.
Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh Koordinator Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar, Lawrence Siburian.
Dijelaskannya, Airlangga Hartarto dilaporkan dalam pelanggaran berat atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. Airlangga pun diminta untuk dijatuhkan sanksi etik.
Baca juga : Hasil Survei Warna Institute: Airlangga Hartarto Capres Pilihan Perempuan
"Bapak Airlangga Hartato, Ketua umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai GolkarGolkar. Karena itu, kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan," kata Lawrence.
Pelanggaran yang dilakukan itu adalah tidak melaksanakan hasil Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu yang memutuskan Airlangga menjadi calon presiden RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
"Jadi, Pak Airlangga itu hanya satu yaitu diputuskan menjadi calon presiden, tetapi kenyataannya per-hari ini dia tidak melaksanakan keputusannya rapimnas, tetapi malah mendukung capres, calon presiden Bapak Prabowo Subianto," jelasnya.
"Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami permasalahkan sama sekali, yang kami persoalkan Bapak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu," tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun menganggap, langkah, tindakan yang dilakukan tempuh tersebut adalah langkah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan urusannya dengan Partai Golkar. Pasalnya, kata dia, Airlangga tidak pernah mempertanggungjawabkan hasil rapimnas yang mencalonkan dia untuk menjadi capres. Seharusnya, dia harus bertanggung jawabkan dulu di Rapimnas.
"Jadi, karena keputusan Rapimnas, dia harus bertanggung jawabkan dirapinas, supaya kita rubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa, tetapi dia tidak lakukan, sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," terangnya.
Baca juga : Sebarkan Hoax, Firli Bakal Dilaporkan MAKI ke Bareskrim
"Kalaupun dia tanda tangan dan semacamnya itu, tidak ada kaitan dan tidak ada urusan, jadi dia harus bertanggung jawab kan dulu dia punya sikap dan langkah. Saya kira yang paling penting adalah pelanggar berat terhadap konstitusi," sambungnya.
Untuk itu, ia pun meminta Dewan Etik Partai Golkar agar memproses laporan tersebut. dalam kurun waktu tujuh hari. "Kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga dan karena rekomendasinya memberhentikan, maka jalan selanjutnya, apabila dia telah diberhentikan terlebih dahulu, melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa," pungkasnya. (Asp)