Jadikan Pemilu 2024 Pesta Demokrasi yang Konstitusional dan Perekat Persatuan

Senin, 7 Agustus 2023, 10:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemilihan Umum (Pemilu) sebuah ajang pesta demokrasi yang selalu kita lalui bersama sebagai rakyat dan warga negara Indonesia. Sayangnya, hajat lima tahunan sekali ini kerap kali diwarnai berbagai kejadian yang mencoreng pesta yang seharusnya berjalan riang dan gembira tersebut.

Mulai dari tahap persiapan, kampanye, pelaksanaan, hingga penghitungan hasil suara rakyat yang merupakan sebuah amanah untuk para wakilnya yang duduk di eksekutif, dan legislatif. Beragam tindak kecurangan, ketidakjujuran, pelanggaran terhadap aturan, pertikaian, hoaks, hingga jatuhnya korban jiwa, bahkan ancaman terhadap keutuhan bangsa selalu menjadi pertaruhan dalam sebuah pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan hadir kembali, tepatnya di 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akarab disapa Bamsoet pun sangat berharap, Pemilu 2024 mendatang bisa terbebas dari politik identitas. Pasalnya, politik identitas dinilainya sangat berbahaya. Bahkan, dampak dan akibat dari politik indentitas Pemilu sebelumnya, masih terasa hingga saat ini.

"Saya sebagai Ketua MPR tentu saja tidak menghendaki politik identitas, kita pernah merasakan itu dan residunya masih ada sampai hari ini," kata Bamsoet, di Graha PENA 98, Menteng, Jakarta, Minggu (19/2/2023) lalu.

Untuk itu, di Pemilu 2024 nanti, diharapkannya persaingan antar kandidat berjalan sehat. Tidak seperti di Pemilu 2019, yang berujung perpecahan di masyarakat.

"Ke depan, kita bicara soal persaingan yang sehat, siap bersaing dan siap bersanding tanpa membawa isu-isu yang berpotensi memecah belah di antara kita sesama anak bangsa," tegasnya.

Di lain kesempatan, Bamsoet juga kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai hoaks jelang Pemilu 2024 agar pesta demokrasi itu tidak bergeser menjadi bencana dan konflik horizontal. Menurutnya, hoaks ini akan selalu dimanfaatkan oleh segelintir pihak saat Pemilu untuk memecah belah bangsa demi meraih kepentingan kekuasaan dan golongannya saja.

"Kerentanan penyebaran hoaks selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui media sosial patut diwaspadai. Mengingat tingginya tingkat penetrasi internet di Tanah Air," katanya, usai melangsungkan pertemuan dengan pengurus DPP Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Bamsoet mengingatkan agar bangsa Indonesia senantiasa merawat persatuan dan kesatuan. Hal ini dikatakannya sangat penting agar kita sebagai anak bangsa tidak mudah diadu domba dan dipecah belah. Mengingat, sejarah politik adu domba (Devide et Impera) yang dilancarkan penjajah dahulu untuk menguasai negeri ini. 

"Dengan jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku yang memiliki 733 bahasa, serta menganut 6 agama serta puluhan aliran kepercayaan, menjadi faktor sosiologis yang menempatkan tingkat heterogenitas bangsa kita sangat tinggi," tandasnya.

Banyaknya pengalaman yang telah terjadi tersebut pun diharapkan menjadi bekal dan guru terbaik untuk memperbaiki segala kekurangan, bahkan kesalahan demi terwujudnya sebuah pesta demokrasi yang konstitusional yang mempererat rasa persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.

**Demokrasi Konstitusional**

Baca juga : Hoax Ramai Jelang Pemilu 2024, Anggota DPR: Akibat Ketidakadilan Penegakan Hukum

Apa itu Demokrasi Konstitusional? Ada baiknya kita pahami bersama agar yang menjadi tujuan dan harapan mulia dari demokrasi konstitusional tersebut bisa terwujud. Demokrasi konstitusional ialah pemerintahan yang kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintah dibatasi konstitusi atau undang-undang dasar.

Dalam pandangan Miriam Budiardjo (2008), demokrasi konstitusional merupakan gagasan bahwa pemerintahan demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya. Pandangan demikian sejalan dengan tujuan dibentuknya konstitusi sebagai langkah konkret melakukan pembatasan kekuasaan.

Bagaimanapun, kekuasaan yang tanpa pembatasan akan cenderung diselewengkan atau disalahgunakan. Desain konstitusi yang baik harus mampu mencegah penumpukan kuasa di tangan satu lembaga. Dalam batas penalaran yang wajar, penumpukan kekuasaan pada satu cabang atau lembaga negara tertentu potensial menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan.

Mengenai hal ini, Lord Acton juga mengingatkan, kekuasaan cenderung disalahgunakan, semakin memupuk kekuasaan di satu tangan atau lembaga absolut maka penyalahgunaannya akan makin absolut pula (power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely).

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang juga berpijak pada prinsip konstitusionalisme. Dimana, pemilihan umum yang pada hakikatnya merupakan wadah bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan hak politik mereka, dalam mewujudkan sirkulasi kepemimpinan bagi wakil-wakilnya yang akan duduk di level eksekutif maupun legislatif dilaksanakan dengan merujuk pada prinsip demokrasi dan daulat rakyat.

Dalam hal ini, rakyat bertindak langsung sebagai direct voters di semua level pemilihan, baik pemilihan umum presiden, pemilihan umum kepala daerah, hingga pemilihan umum legislatif; nasional maupun daerah.

Sedangkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang berbasis konstitusi, lembaga-lembaga pemilihan umum, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperkuat fungsi dan peranannya agar bisa mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional dan demokratis.

Dikutip dari laman resminya, KPU telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah, pada Kamis (16/6) lalu. Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai infografis tersebut.

Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024: 

* Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

* Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca juga : Terlapor Dugaan Penipuan Rp 2,8 M Janji Lunasi Utang Satu Per Satu

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

* Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

* Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

* Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

* Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

* Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

* Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

* Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

* Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Kemudian, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

Baca juga : Pesta Demokrasi 2024, Gerindra Subang Menurunkan 21 Bacaleg Berparas Cantik

* Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

* Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

* Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

* Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

* Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

* Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Sementara Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Siti Fauziah mengatakan, Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi untuk kebaikan bangsa dan negara, sehingga jangan sampai menjadi sumber perpecahan.

Terlebih menurutnya, kontestasi Pemilu 2024 akan sangat ketat. Oleh karena itu, MPR RI semakin gencar melakukan upaya untuk mengingatkan masyarakat Indonesia tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tahun politik ini.

"Mulai dari sekaranglah kami mengajak, marilah semua kita saling menyadari, betapa kita harus menjaga keutuhan dan persatuan negara kita. Jangan sampai terpecah belah karena akan merugikan bangsa secara keseluruhan," kata Siti saat membuka Forum Komunikasi Publik (FKP), dalam rangka Sarasehan Kehumasan MPR RI, kerja sama antara MPR dan Pondok Pesantren As-Siddiqiyyah, di Gedung Mendopo Kesari, Jembrana, Bali, Senin (3/7/2023).

Kini, sangat penting rasanya bagi kita semua elemen bangsa, baik Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, serta Masyarakat untuk saling bahu-membahu demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan sebuah bangsa yang kuat.

Pemilu 2024 yang akan datang pun harus kita sambut dengan riang gembira tanpa ada rasa permusuhan. Namun, justru memperkuat rasa persatuan diantara kita sebagai bangsa demokrasi yang berlandaskan kepada konstitusi. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal