LampuHijau.co.id - Anggota DPR RI F-Gerindra, Himmatul Aliyah mengatakan, guna meningkatkan peran keterlibatan perempuan dalam dunia politik, diperlukan aturan yang memudahkan untuk perempuan terjun ke dunia politik. Pasalnya, banyak perempuan yang berkualitas tetapi tak kuat dari segi finansial.
Menurutnya, perempuan yang masuk dunia politik itu biasanya dari kalangan aktivis, istri-istri pejabat, ataupun mereka yang mempunyai modal yang cukup kuat.
"Jadi, perempuan-perempuan mungkin banyak yang berkualitas di luar sana yang mau masuk dunia politik jadi ngeri duluan. Karena memang dengan sistem yang sekarang memerlukan biaya yang cukup tinggi untuk masuk ke dunia politik," tuturnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Kuota Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Kawasan' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Untuk itu, dirinya menilai perlu sebuah peraturan yang dibuat untuk meningkatkan peran politik perempuan. Indonesia sendiri masih rendah skornya dalam hal kesetaraan gender baik di dunia maupun di ASEAN.
Baca juga : Razia Dua Pedagang, Polsek Kalijati Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek
"Oleh karena itu, bagaimana sistem yang dilakukan, mungkin juga sistem-sistem ini yang nanti dengan Perludem atau Komisi Perempuan atau legislasi sendiri, itu membuat aturan yang memudahkan perempuan yang khususnya berkualitas untuk bisa masuk kedalam dunia politik," jelas politisi Partai Gerindra yang bertugas di Komisi X DPR RI ini.
Pada kesempatan yang sama, Anggota BKSAP DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, jika melihat keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia atau di DPR, masih ada di kisaran 20 persen, dan itu tentu masih jauh dari harapan.
"Yang kita ingin benar-benar memenuhi Undang-Undang afirmasi untuk keperluan perempuan yaitu 30 persen," ujarnya melalui virtual.
Hal itu juga dialami oleh banyak negara yang tergabung dalam ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sendiri. Sehingga diharapkan dalam sidang di AIPA nanti bisa benar-benar menemukan solusi yang konkret untuk keterwakilan perempuan.
Baca juga : Perlindungan untuk PMI, Anggota Komisi IX DPR: UU-nya Ada, Tapi Implementasinya Lemah
"Termasuk yang bisa menyelesaikan masalah terkait dengan berbagai kekurangan dalam misalnya sosial, finance capital yang selama ini seringkali dihadapi oleh perempuan," ungkapnya.
Sementara Pengamat Politik Perludem Titi Anggraini mengatakan, konstitusi memberikan kesempatan yang sama kedudukan untuk ikut ambil peran di dalam tata kelola pemerintahan dan bernegara.
"Bahasanya itu kan, bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Namun di saat yang sama, konstitusi juga memahami bahwa ada situasi di mana sekelompok orang yang menghadapi hambatan untuk bisa berpartisipasi secara adil dan setara dalam proses bernegara," ujarnya.
Untuk itu, para pengubah UUD, saat amandemen konstitusi, terutama saat amandemen kedua tahun 2000 merumuskan pasal 28 H Undang-Undang Dasar yang memberikan afirmasi konstitusional, yang bunyinya adalah 28 H ayat 2.
Baca juga : Pantura Kurang Terurus, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dukung Pemekaran Subang
"Di mana setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," terangnya.
Sedangkan memberikan kesempatan afirmasi, meskipun masih dalam konteks pencalonan, yaitu daftar calon anggota DPR dan DPRD, memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan itu dimulai pemilu 2009 dengan Undang-Undang 10/2008.
"Kemudian berlanjut di pemilu 2014 ada peningkatan komitmen, wajib daftar caleg itu memuat keterwakilan perempuan 30 persen pada setiap dapil. Kemudian pemilu 2019 juga demikian, sayangnya perkembangan-perkembangan formal tadi itu menghadapi tantangan di 2024 begitu, karena adanya regulasi KPU yang komitmennya justru menurun.
Kalau tadi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg di setiap dapil, sekarang berpotensi itu kurang dari 30 persen karena ada kebijakan pembulatan ke bawah. Kawan-kawan pasti tahu ya, peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 8, kalau prosentase 30 persen desimalnya kurang dari 0,50,maka dibulatkan ke bawah. Catatan kami, ada sekitar 600-an peluang perempuan untuk jadi caleg akhirnya tergeser karena perubahan kebijakan itu," pungkasnya. (Asp)