LampuHijau.co.id - Anggota Komisi II DPR RI F-Nasdem, Sa'an Mustopa mengatakan, terkait dengan wacana penundaan Pilkada serentak 2024 yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, untuk di DPR sendiri belum ada wacana atau pembicaraan baik secara resmi atau pun tak resmi terkait hal itu.
Ditegaskannya, seharusnya penyelenggara Pemilu tidak usah beropini yang membuat gaduh situasi politik, dan harus menjalankan Undang-Undang Pilkada yang sudah ditetapkan.
"Saya ingin tegaskan bahwa di DPR, khususnya komisi II DPR RI, belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan baik secara resmi maupun tidak resmi terkait dengan soal penundaan atau memajukan Pilkada," tegas Sa'an Mustopa secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Polemik Penundaan Pilkada 2024', di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, sesuai dengan UU Pilkada, Pilkada tetap dilakukan pada bulan November 2024. Bahkan, hasil kesepakatan antara komisi II DPR RI, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri dan penyelenggara pemilu, KPU , BAWASLU dan DKPP, bukan hanya bulan yang di tetapkan oleh UU Pilkada. Ketentuan tanggalnya pun sudah ditetapkan yaitu, tanggal 27 November 2024.
Baca juga : Saat Pileg 2024, Lukmantias Komitmen Dukung Pemenangan Parpol yang Sevisi
"Jadi, 27 November tahun 2024 itu dilakukan Pilkada secara serentak nasional," tegasnya lagi.
Sedangkan terkait yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu, terkhusus Bawaslu tentang pengunduran atau Pilkada, Sa'an mengatakan, penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP) bertugas sebagai pelaksana Undang-Undang. Untuk itu, tidak perlu berkomentar atau mewacanakan yang diluar tugas dan poksinya.
"Menurut saya, mereka itu adalah pelaksana Undang-Undang, kalau Undang-Undangnya berbunyi bulan November, selama tidak ada perubahan UU Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja Undang-Undang tersebut. Dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada. Karena, apa yang mereka wacanakan, itu pasti akan membuat suasana menjadi tidak pasti, dan kegaduhan politik," tandas politisi Nasdem tersebut.
Pada kesempatan yang sama Pengamat Politik Prof. Hj. Siti Zuhro mengatakan, munculnya wacana penundaan atau pengunduran pilkada ini menambah ketidakpastian baru. Apalagi hal itu diucapkan oleh orang yang tidak tepat.
Baca juga : Banyak Problematika, Anggota Komisi X: Mendikbudristek Harus Evaluasi Sistem Zonasi
"Penyelenggara pemilu tugasnya itu menyelenggarakan, mengacu pada Undang-Undang dan peraturan yang ada, itu saja domainnya. Tidak menciptakan wacana, tidak menciptakan perdebatan-perdebatan terkait dengan semua tahapan pemilu dan penyelenggaraan pemilu. Seharusnya seperti, itu baru kita sebut dengan profesional," ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara profesional adalah penyelenggara yang tidak bermain politik praktis, yang mudah dituntut tentunya oleh publik. "Kita menyaksikan sejak awal penyelenggara ini menciptakan satu respon-respon yang tidak positif. Karena, sejak awal juga dalam tahapan-tahapan yang diikuti oleh partai politik, menunjukkan bahwa ternyata semua keputusan yang dilakukan oleh penyelenggara, menimbulkan resistensi dan bahkan uji publik dan luar biasa menurut saya," ungkap Siti Zuhro.
Untuk itu, dirinya meminta kejadian yang sudah berkali-kali ini dihentikan dan taat kepada peraturan yang ada. "Tidak hanya sekali dua kali, terus-menerus. Maka, untuk selanjutnya tolong KPU RI, Bawaslu RI termasuk DKPP yang akan menyelenggarakan sidang-sidang kode etik dan sebagainya itu patuhilah peraturan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Baca juga : Perlindungan untuk PMI, Anggota Komisi IX DPR: UU-nya Ada, Tapi Implementasinya Lemah
Bagja mengusulkan, penundaan karena ada sejumlah masalah besar yang berpotensi terjadi apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada 27 November 2024. (Asp)