LampuHijau.co.id - Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto menyoroti tiga permasalahan yang sedang hot dan menjadi bahasan di masyarakat saat ini. Mulai dari masalah ibadah Haji 1444 Hijriah, Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pertama, dirinya menyayangkan beberapa persoalan serius yang terjadi di pelaksanaan ibadah haji tahun ini, terutama di puncak musim haji di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan dalam putaran pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, tragedi Muzdalifah itu baru kali ini yang terbesar.
"Oleh karena itu, kita minta Kementerian Agama untuk melakukan protes resmi dan mengajukan gugatan resmi kepada Mashariq. Karena wewenang penuh ada di perusahaan yang ditunjuk oleh Saudi Arabia," tutur Yandri, saat jumpa pers di Ruang Kerja Pimpinan Lantai 9 Gedung Nusantara III MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ditegaskannya, semua tanggung jawab itu ada di perusahaan yang dikelola oleh Mashariq. Pasalnya mereka yang ditunjuk langsung oleh Arab Saudi. "Betul memang Kementerian Agama sebagai penanggung jawab atau amirul haj dari jamaah di Indonesia, tapi yang kami ketahui bahwa pengadaan makanan, tenda, bus, itu mutlak dan hak penuh dari perusahaan Saudi Arabia," tegasnya.
Baca juga : Dikaitkan dengan Pemilu, Begini Makna Pancasila Menurut Dua Wakil Ketua MPR RI
Untuk itu, ia berharap kejadian tersebut tak terjadi lagi dan bisa menjadi baan evaluasi dipelaksanaan ibadah haji selanjtnya. "Ini kan enggak boleh terjadi lagi, karena kalau ini terjadi kembali tidak dievaluasi, Saya khawatir nanti tragedi itu akan menjadi lebih besar," tambahnya.
Kemudian yang kedua adalah tentang putusan PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan pernikahan beda agama. Yandri mengatakan, akan bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarankan permohonan pembatalan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama," ungkapnya.
*Ada Anggapan Kerancuan*
Baca juga : Polisi RW Desa Sagalaherang Kidul Aiptu Hilman Goparana Sambangi Ketua RT 13
Dikatakannya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu sifatnya final dan mengikat. Tetapi, kata dia, kenapa PN Jakarta Pusat bisa berbeda dengan MK?
"Apa Hakim yang nggak paham atau apa, atau ada sesuatu di balik itu? Supaya dalam satu negara ini produk hukumnya harusnya sama, sehingga rakyat atau anak bangsa tidak keliru mana aturan hukum yang harus ditaati. Jadi, MK sudah menolak gugatan itu. Artinya, sejatinya itu tidak perlu lagi otak-atik oleh lembaga hukum yang lain. Termasuk Majelis Ulama Indonesia sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama," terang politikus PAN ini.
"Saya menilai, putusan PN Jakarta Pusat itu, menurut saya, bertolak belakang dengan Pancasila terutama sila pertama. Sila pertama itu kan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan, saya kira tidak pas," ujarnya.
Sementara yang ketiga, persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, terkhusus terkait Panji Gumilang. "Jadi, Al-Zaytun santrinya banyak dan sudah lama berdiri, kita ingin tidak ada korban-korban berikutnya. Dalam artian penyesatan atau doktrin yang salah, penyelamatan penting. Jadi, santri yang masih ada itu bisa dibina, bisa diselamatkan dengan cara yang benar. Artinya, kalau disuruh pulang semua ditutup sedemikian rupa, saya kira nanti akan terjadi penelantaran santri dan ini yang kita tidak inginkan," jelasnya.
Baca juga : Awas Penipuan Lelang Mobil, Catut Nama Wakil Ketua DPRD Depok
Sehingga dalam hal ini Kementerian Agama atau Pemda Jawa Barat atau Pemda Indramayu, perlu membuat skema bagaimana menyelamatkan santri-santri yang ada di Al-Zaytun. "Artinya, itu bisa ditutup sementara sekarang, untuk melihat secara real yang terjadi di dalam, untuk kemudian dicarikan solusinya," jelasnya.
Lalu, terhadap Panji Gumilang, Yandri meminta pemerintah atau aparat hukum tak perlu ragu dalam bertindak. "Sejatinya dia (Panji Gumilang-red) sudah ditangkap, dengan penistaan agama atau penodaan agama itu dinaikkan menjadi penyidikan. Berarti sudah ada tersangkanya, dan saya kira Panji Gumilang sekarang layak untuk ditangkap supaya meredam atau minimal membuat suasana menjadi teduh sekarang. Karena luar biasa dinamika yang ada di masyarakat," pungkasnya. (Asp)