LampuHijau.co.id - Anggota MPR RI, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024,sudah final dan tak usah dibicarakan lagi. Namun, ide sistem proporsional, dikatakannya, muncul bukan tanpa alasan.
"Ini kan sudah diputus. Karena sudah diputus final mengikat, sebetulnya enggak usah dibicarakan lagi. Kita hormati dan kita laksanakan saja, sehingga stabilitas persiapan pemilu dan pilpres serta pilkada 2024 lancar," tuturnya dalam diskusi Empat Pilar dengan tema 'Putusan MK Dengan Sistem Pemilu Terbuka Memperkuat NKRI' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga : Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Depok Hingga 24 Juni
Akan tetapi untuk jangka panjang, Prof. Jimly mengatakan, sebaiknya kita memikirkan apa betul sistem proporsional terbuka ini ideal atau banyak kekurangannya. "Mana lebih banyak manfaatnya dengan mudhorotnya?" katanya sambil bertanya.
Menurutnya, munculnya ide untuk tertutup itu bukan tanpa sebab, ada alasan-alasan logisnya, yang perlu didengar juga. "Nah, itu perlu didengar juga, pertama sistem terbuka ini tidak membantu pelembagaan politik, caleg satu partai musuhan. Bahkan, mecegah money politik, demoralisasi politik. Ini harus diperhitungkan, jangan juga dianggap tidak ada gunanya itu tertutup. Jadi, dengan tertutup pelembagaan partai, penguatan partai, itu lebih efektif," terangnya.
Baca juga : MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Coblos Caleg, Puan: DPR Hormati dan Siap Jalankan Amanah
Namun, Prof. Jimly mengungkapkan, untuk menerapkan proposional tertutup juga ada syarat yang harus dipenuhi. Pasalnya, jika syarat tersebut tidak terpenuhi akan membahayakan. "Jadi saudara, kalau kita mau bikin proporsional tertutup syaratnya, paling tidak proses demokrasi internal keterbukaan partai, modernisasi partai itu sudah jalan. Kalau tidak sudah selesai, sudah modern, paling tidak dalam proses kebijakannya sudah sudah dirumuskan di Undang-Undang, kalau tidak bahaya sekali," jelas Anggota MPR RI dari F-DPD ini.
Oleh sebab itu, dirinya menilai, untuk jangka panjang lebih tepat proporsional tertutup dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut terlebih dahulu.
Baca juga : Pantura Kurang Terurus, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dukung Pemekaran Subang
"Kapan? Ya, harus mulai dari sekarang dipikirkan. Saya kan selalu bilang, undang-undang omnibus itu ide saya dulu, 10 tahun yang lalu tapi maksudnya untuk penataan hukum, termasuk juga sistem politik harus kita benahi. Maka saya butuhkan untuk ke depan kita benahi dulu sistem politik kepartaian kita dengan menggunakan metode omnibus. Jadi, ada Undang-Undang Parpol, Undang-Undang Pemilu itu jadi satu kesatuan, integrasi plus berbagai undang-undang yang saling berkait," pungkasnya. (Asp)