Perlindungan untuk PMI, Anggota Komisi IX DPR: UU-nya Ada, Tapi Implementasinya Lemah

Anggota Komisi IX DPR dalam diskusi bersama BP2MI terkait pekerja imigran Indonesia, Kamis (15/6/2023). (Foto: ist)
Kamis, 15 Juni 2023, 23:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota DPR Komis IX, Dr. Kurniasih Mufidayati mengatakan, untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pihaknya sudah punya satu Undang-Undang, yaitu Nomor 18 tahun 2017. Namun, PR-nya adalah implementasi dari UU tersebut yang masih sangat lemah.

"Undang-Undang ini sudah lahir sejak tahun 2017, tetapi implementasinya masih sangat lemah. Ini yang mesti kita dorong," tuturnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran Dari Kasus Kekerasan' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Untuk itu, dirinya mengaku bersama Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) terus berupaya melakukan perbaikan demi mewujudkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga : Polemik Ucapan Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR: Yang Perlu Diperhatikan Justru MK

"Kami di akomisi IX tentu saja bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja, bersama dengan BP2MI, berupaya untuk bisa melakukan perbaikan-perbaikan di dalam mewujudkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, persoalan terkait dengan perlindungan ini tidak hanya kaum perempuan, karena banyak juga teman-teman pekerja Migran Indonesia yang berangkat tapi dalam keadaan gelap gulita. Itu yang biasa disebut un-proseduril.

"ini yang sering kalau kita advokasi ini agak susah, agak sulit kalau kita advokasi kalau memang pengirimannya melalui un-prosedur ataupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga : Haji Rutinitas Wajib Tahunan, Anggota Komisi VIII DPR RI: Harusnya Sudah Berjalan Baik Tanpa Ngotot-ngototan

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, sebagian besar korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah perempuan. Di mana persentase besaran jumlah tersebut berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, 80 persen korban TPPO adalah perempuan.

Selain itu, menurut Benny, banyak perempuan korban TPPO dengan kemampuan berbahasa asing yang minim, tidak mengetahui akan bekerja apa di luar negeri hingga minimnya keahlian yang dimiliki. Fakta itu ia temui saat melakukan penggerebekan.

"46 kali penggerebekan di pusat, 26 kali saya pimpin langsung. 161 saya selamatkan di Bekasi, dan itu semua perempuan," ungkap Benny.

Baca juga : Kesiapan Pemerintah Terkait Lebaran Sudah Baik, DPR: Yang Terpenting Implementasinya di Lapangan

Sementara untuk menumpas bahkan mengungkap bandar besar TPPO ini, dirinya menyatakan butuh gerakan yang menyeluruh dari seluruh elemen dan komitmen yang sungguh-sunguh dari negara. "Perang semesta harus dilancarkan untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Karena dari beberapa kasus yang sudah pernah diungkap dan diselidiki, para pelaku bahkan beratribut dan mempunyai kekuatan. Oleh karenanya, butuh kesungguhan dan komitmen dari negara," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal