MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Coblos Caleg, Puan: DPR Hormati dan Siap Jalankan Amanah

Ketua DPR Puan Maharani ajak DPR hormati dan siap jalankan amanah putusan MK soal sistem Pemilu 2024. (Foto: net)
Kamis, 15 Juni 2023, 16:09 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem pemilu coblos caleg atau sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan, DPR RI menghormati dan siap menjalankan amanah dari putusan tersebut. "Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Untuk itu, dirinya mengimbau semua pihak, agar menaati putusan yang ada. Puan juga mengajak untuk sama-sama menerima putusan dari MK.

Baca juga : PPK Sawangan Sosialisasi Pemilu 2024 di MA Islamiyah Dan Al Karimiyah

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," ujarnya.

Menurutnya, dengan menerima keputusan tersebut dapat mendorong kelancaran dan kesulitan Pemilu 2024. Dia pun meminta KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.

"Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.

Baca juga : Tolak Sistem Pemilu Tertutup dan Perkuat Caleg Muda, Pengamat: Ini Bisa Angkat Citra Golkar

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, Pemilu merupakan tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan. Oleh karenanya, Puan berharap Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.

"Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," tandasnya.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga : Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Anak Buah AHY Daftar ke MK

Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Pertimbangannya, MK menilai, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif Sikap itu diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilu.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (14/6/2023). (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal