Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA, Komisi VI DPR: Perusahaan Jangan Takut, Perempuan Bahagia Tingkatkan Produktivitas

Diskusi Forum Legislasi "RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan Tantangan Generasi Unggul". (Foto: ist)
Selasa, 6 Juni 2023, 18:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masih dalam proses, setelah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada (30/6/2022) lalu, dan resmi menjadi RUU Inisiatif DPR. RUU ini juga mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan demi mewujudkan kesejahteraan Ibu dan Anak, di mana terdapat di salah satu ayat pada pasal 4.

Terkait polemik masalah cuti ini, Anggota Komisi VI DPR RI F-PKB, Luluk Nur Hamidah menegaskan, perusahaan jangan takut. Pasalnya, hal ini akan memberikan rasa bahagia kepada kaum perempuan dan akan berdampak pada meningkatnya produktivitas pekerja perempuan di perusahaan.

Selain itu, akan berdampak positif juga bagi para perusahan ke depannya. Di mana akan tersedia dan terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Baca juga : Kondisi Kilang dan Pipa Jaringan Depo BBM Plumpang Sudah Tua, Anggota Komisi VII DPR: Pertamina Jangan cuma Bagi-Bagi Deviden!

"Cuti melahirkan, Vietnam sudah bisa mengasih 6 bulan untuk memberikan kebahagiaan kepada kaum pekerja perempuan. Di mana kebahagiaan ber-impact langsung kepada peningkatan produktivitas perusahaan di sana. Ketika buruh bahagia, produktifitas pekerjaan juga meningkat," ungkapnya dalam diskusi Forum Legislasi 'RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan Tantangan Generasi Unggul', di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, cuti yang lebih manusiawi berkorelasi terhadap level stres, rasa keterkaitan ibu dan anak, bapak dengan anak di masa-masa krusial anak. Di mana pada masa itu, anak akan punya roole model dari ayah dan ibunya, punya ikatan bounding dari kedua orang tuanya. Sehingga anak nantinya akan menjadi anak yang tangguh, sehat, dan menjadi SDM unggul.

"Perusahaan itu jangan takut, harus membayangankan 20 sampai 30 tahun mendatang. Di mana perusahan pasti berkembang, dan SDM seperti apa yang diingjnkan oleh perusahaan ke depan? Yang pasti, SDM yang unggul, yang tangguh, dan sehat.

Baca juga : Sikap Fraksi PDI Perjuangan Tahun 2023, Dorong Sinergi Semua Pihak di Jakarta

Ini investasi jangka panjang, kita mau Indonesia dari generasi ke generasi punya SDM yg unggul. ini yang paling penting. Tinggal pemerintah bagai mana mengatur hal ini nantinya jika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerhati Pendidikan dan Anak, Retno Listyarti mengatakan, tujuan dari RUU KIA ini sangat mulia, dan tak ada alasan untuk menolaknya. "Ini memang tujuannya hendak menciptakan SDM unggul ke depannya, itu harus dimulai dari masa seseorang manusia itu mulai dari dalam kandungan, lahir, remaja.

Jadi Ibu misalnya atau menjadi ayah lalu punya keturunan lagi, akan menciptakan sebuah Generasi Indonesia yang unggul, yang tidak kekurangan gizi, yang tidak stunting yang tidak melakukan perkawinan anak, itu maksudnya. Sebenarnya, jadi tujuan dari ini (RUU KIA-red) memang sangat-sangat mulia dan tentu tidak ada alasan bagi kita untuk menolak itu," ujar Retno.

Baca juga : Gelar Panen Raya di Kolaka Timur, Mentan SYL Apresiasi Petani Tingkatkan Produktivitas

Menurutnya, jika disebutkan 50% dalam satu desa itu stunting, ada problem besar di dalam desa tersebut. Oleh karena itu, jika ada anggaran desa ini mestinya yang diutamakan adalah bagaimana memberikan makanan tambahan pada anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun tadi. Jadi, mungkin memperbaiki jalan bisa nanti, tapi yang utama seperti itu.

"Jadi, bagaimana kita tuh tahu bahwa negara, pemerintah daerah atau siapapun punya pemerintah desa, punya kepedulian terhadap ibu dan anak. Itu sebenarnya ditentukan oleh seberapa banyak anggaran yang diperuntukkan bagi ibu dan anak. Jadi, kalau kita masih ngasih anggaran kecil pada ibu dan anak, program-program itu, maka sebenarnya kita enggak peduli tentang masa depan Indonesia sebenarnya," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal