Polemik Ucapan Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR: Yang Perlu Diperhatikan Justru MK

Rabu, 31 Mei 2023, 00:45 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Terkait polemik soal ucapan Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, seharusnya yang perlu disorot justru Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK jangan sampai mengeluarkan keputusan perkara soal sistem pemilu sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, sebab hal itu akan menjadi masalah bahkan chaos politik.

“Menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus. Kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah,” tutur Habiburokhman dalam Forum Legislasi bertajuk 'Mencermati Putusan MK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dikatakannya, selama ini MK belum mendengar penjelasan dari para pihak terkait dalam perkara tersebut. “Kami-kami para pihak belum semua menyampaikan kesimpulan per hari ini. Kalau sudah ada kesimpulan apa namanya sudah ada keputusan sudah ada putusan sebelum para pihak lengkap memberikan kesimpulan kan berarti dilanggar hak para pihak ini. Gitu lho,” terangnya.

Baca juga : Membantah Puisi Denny Indrayana, ‘Korupsilah dalam Pelukan Koalisi’

Selain itu, jika MK benar-benar memutuskan untuk mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup, hal itu dikatakanya akan membahayakan di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Bahkan Habiburokhman menyebut, jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau hanya coblos partai, maka akan terjadi chaos politik.

“Sebab tahapan Pemilu 2024 dijalankan dengan sistem terbuka saat ini. Karena situasinya hampir semua parpol format penyusunan daftar caleg itu orientasinya terbuka. Kalau tiba-tiba tertutup, ini bisa agak chaos secara politik karena orang-orang akan ribut yang sudah didaftarkan bisa mundur dan kita akan kesulitan mencari penggantinya,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, nantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui sambungan virtual mengklaim, mendapat informasi soal putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Ia pun bersikeras apa yang dilontarkannya itu adalah bagian dari langkah kontrol publik ke MK.

Baca juga : Anggota Komisi IV DPR Dorong Revisi Perpres Bapanas, Ini Alasannya

Lebih lanjut Denny mengaku mendapat informasi soal MK mengabulkan sistem proporsional tertutup itu dari sumber terpercaya. “Saya mengambil kesempatan untuk ruang yang tersisa ini, melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK,” katanya.

Dia menyebut, kontrol publik yang dimaksudkannya ialah untuk mengingatkan MK agar berhati-hati dalam memutuskan perkara berkaitan dengan sistem pemilu tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikannya adalah terkait sistem pemilu yang sangat penting bagi demokrasi Indonesia. Jangan sampai, kata dia, keputusan MK keliru karena akan menentukan langkah strategi Pemilu Legislatif 2024.

Denny berharap, pernyataannya yang menuai kontroversi dan pembicaraan publik itu bisa mendorong agar MK senantiasa menjaga murwahnya dalam memutuskan perkara.

Baca juga : Soal Dugaan Pemerasan Terhadap Helmut, Formappi: Komisi III DPR Bisa Panggil Wamenkumham

“Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanannya, untuk memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution,” ucapnya.

Dia juga berharap, pada akhirnya MK akan mengeluarkan putusan yang berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkannya yakni tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Alangkah lebih bijaknya apabila perubahan sistem pemilu dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang proses legislasi pada Presiden dan DPR. Kalau ingin diubah, alangkah berbahayanya karena sudah ada di DCS (Daftar Calon Sementara), akan menimbulkan partai-partai sulit untuk mencari calon yang mungkin mundur dan juga KPU yang masih harus menyesuaikan,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal