LampuHijau.co.id - Penyelenggaraan haji adalah suatu kewajiban, dan sebuah rutinitas tahunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Oleh karenanya, Anggota Komisi VIII F-Golkar DPR RI, John Kennedy Azis mengatakan, harus sudah berjalan baik, dengan sistem yang baik tanpa ada ngotot-ngototan lagi antara DPR dengan Pemerintah.
"Karena itu, seyogyanya haji itu sudah berjalan baik, seharusnya tidak ada lagi ngotot-ngototan di antara DPR dengan Pemerintah tentang haji kalau seumpamanya sistemnya sudah ada," tuturnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menilik Persiapan Haji 2023', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Untuk itu, ia mengatakan, di DPR akan berupaya untuk membuat sistem ini berjalan dengan baik. "Supaya apa? Supaya dari tahun ke tahun haji itu bisa memberangkatkan sudah ada standarisasinya. Sekarang pertanyaannya adalah, apakah dari tahun ke tahun gak ada standarnya? Ada standarnya, tetapi setiap kita melakukan pembahasan melalui Panja Haji itu, ya, ada saja ngotot-ngototnya, mungkin kawan-kawan wartawan melihat bagaimana alotnya tentang biaya Haji di tahun 2023 ini," ungkap John.
Baca juga : IKN Bukan Program Pribadi, Anggota MPR RI F-Golkar: Harus Berlanjut Siapapun Presidennya
"Bahkan, dari Rp69 jutaan yang harus dipikul oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dipikul oleh calon jamaah haji, itu bisa kita turunkan menjadi RP49 jutaan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bendahara Umum AMPHURI M. Tauhid Hamdi mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi penyelenggara umroh dan haji di Indonesia menyoroti tentang kuota haji. Ia berharap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota haji khusus itu ada 8% dari kuota nasional, berarti hampir kurang lebih 17.680 untuk haji khusus.
"Kemudian kami juga mohon kepada Pak John, supaya diperjuangkan kuota yang 8.000 ini untuk diberikan hak kepada haji khusus 8% itu, kurang lebih 640 jemaah. Untuk haji khusus, karena di kami juga sudah antre Pak, kurang lebih 6 sampai 7 tahun hampir 130.000 jamaah haji khusus yang antre, untuk bisa diberangkatkan," ujarnya.
Menurutnya, dari asosiasi sudah siap bilamana kuota itu memang diberikan kepada Haji khusus. Dan dari asosiasi sudah menyiapkan data-datanya untuk dimasukkan di sistem. Di mana dari sistem sudah termakstub Haji khusus itu 18.340 sudah termasuk kuota tambahan.
"Jadi, sudah masuk di sistem itu kuota itu. Jadi, tinggal bagaimana mekanisme pembagiannya. Itu nanti akan diatur oleh pemerintah bagaimana kita bicarakan dengan Kementerian Agama," tandasnya.
Sementara Perspektif Media Mokhamad Munif mengatakan, seharusnya penyelenggaraan Haji tahun ini lebih siap. Pasalnya, di dua tahun kemarin sudah libur karena Pandemi Covid-19.
Baca juga : Revisi UU ITE, Anggota Komisi I DPR: Harus Lebih Baik, Relevan, dan Berkomitmen
"Kalau temanya adalah persiapan haji, saya kira pemerintah sudah siap secara teknis. Karena 2 tahun sudah libur. Berarti sudah lebih siap dari 2 tahun yang lalu," ucapnya.
Namun, dalam catatan penyelenggaraan haji, menurutnya ada beberapa catatan yang menjadi persoalan penting. Diantaranya soal biaya haji, kuota haji, pelayanan haji, istito'ah, dan lain-lain.
"Jadi, mohon sosialisasinya, baik pemerintah maupun DPR, ketika ada perubahan, apalagi soal kenaikan biaya haji ini sangat sensitif bagi rakyat kecil. Maka sebaik mungkin sosialisasi itu dilakukan dari jauh-jauh sebelum musim haji tiba," pungkasnya. (Asp)