LampuHijau.co.id - Hanya hitungan jam, 6 Ketua Golkar DPD Tingkat II DKI Jakarta mencabut dukungan terhadap Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk maju menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar.
Dijelaskan Plt Ketua DPD Golkar tingkat kota Jakarta Pusat, Basri Baco di kantor DPD Golkar di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6) malam, keputusan mendukung Bambang Soesatyo telah menyalahi aturan Partai Golkar.
Mengamati persoalan tersebut, Sekretaris Golkar Wilayah Jaksel Muhamad Soleh mengatakan bahwa dirinya terkejut mengetahui kabar dukungan DPD Golkar DKI Jakarta terhadap Bambang Soesatyo pada Sabtu (29/6) siang. Muhamad Soleh menilai bahwa langkah tersebut tidak tepat karena tidak sesuai prosedur.
Baca juga : Penegakan Perda Penting untuk Tangani Urbanisasi
“Saya sendiri tidak dikabari. Seharusnya memberi dukungan atas nama Golkar di segala tingkatan itu harus ada mekanismenya, bisa rapat pleno, atau rapat pengurus harian. Tapi mekanisme ini tidak dilaksanakan” kata Muhamad Soleh di Jakarta, Minggu (30/6).
Muhamad Soleh berpendapat, dukungan yang diberikan Ketua Golkar Jakarta Selatan Ikhsan Ingratubun secara personal, atas nama pribadi dan bukan atas nama partai.
Terkait adanya surat bermaterai yang menjadi simbol dukungan resmi dari DPD Golkar Jakarta untuk Bambang Soesatyo, Muhamad Soleh menilai semestinya pencabutan dukungan tak hanya sebatas lip service.
Baca juga : Dukung Jokowi dan Tak Patuhi Aturan Partai, Bara Hasibuan Layak Dipecat
“Apa yang dikatakan ketua-ketua ini kan mencabut dukungan secara resmi, tapi karena di dalam surat dukungan itu tercantum tanda tangan masing-masing ketua wilayah di atas materai, harusnya itu dicabut berkasnya. Sehingga memang betul-betul bukan hanya sebatas di mulut tapi benar-benar mencabut dukungannya secara resmi.” tegasnya.
Senada dikatakan Ketua Harian Partai Golkar Jakarta Barat Joseph Hutabarat yang tidak sepakat dengan keputusan Tuparjo yang mengatas namakan Golkar DPD Tingkat II Jakarta Barat dalam memberi dukungan kepada Bambang Soesatyo yang tidak melalui mekanisme yang tepat.
“Dalam hal memberikan dukungan kepada Bambang Soesatyo untuk maju sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Golkar dianggap tidak sah. Karena tidak melalui mekanisme partai. Tuparjo tidak pernah berkoordinasi baik dirapat harian maupun rapat pleno Partai Golkar Jakarta Barat. Seharusnya Tuparjo mengadakan rapat pleno dulu atau setidaknya rapat harian untuk mengambil keputusan” terang Joseph Hutabarat. (Bit)