LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Rapat pleno digelar di kantor KPU, Kamis (27/6/2019) malam. Rapat itu untuk membahas tentang waktu penetapan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019.
"Kami ikuti ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. Kami bawa putusan ini dulu. Lalu kami lakukan rapat pleno. Lalu akan kami putuskan bagaimana menyikapi menindaklanjuti putusan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Arief, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan capres dan cawapres terpilih setelah putusan MK untuk sidang sengketa hasil Pilpres. Tiga hari itu terhitung mulai dari 28-30 Juni 2019. "Jadi, dibatasi tiga hari. Kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujar dia.
Baca juga : Kirana Larasati Kemenangan Jokowi-Maruf, Kemenangan Bangsa
Arief menuturkan, capres dan cawapres terpilih tidak wajib hadir ketika KPU menetapkan calon terpilih. Sesuai mekanisme, KPU hanya mengabarkan calon terpilih di Pilpres 2019. “Kan tak ada kewajiban hadir. Namun, sebagaimana kelaziman praktiknya yang kami lakukan selama ini, peserta pemilu akan kami undang. Paslon terpilih tak hadir? Kan tak ada kewajiban hadir,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief bersyukur dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kerja lembaga yang dipimpinnya selama ini diterima. "Kami bersyukur pada bagian akhirnya, apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," katanya.
KPU, dikatakannya, harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama proses pemilu dan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), proses pertanggungjawaban dilakukan.
Baca juga : Pemkot Jakut siapkan Dua Lokasi Safari Ramadhan Gubernur
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, mengatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon pada bagian pendahuluan tidak berhubungan dengan perolehan suara. Apabila tidak berhubungan dengan perolehan suara, pelanggaran yang dituduhkan menjadi kewenangan dari Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengapresiasi sikap Mahkamah yang menyatakan bahwa terhadap proses pemilu pelanggaran proses pemilu itu sudah ada lembaga yang menanganinya," ujar Ali Nurdin.
Selama Bawaslu melaksanakan tugasnya, menurut Ali Nurdin, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ikut campur, kecuali bila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Ia juga mengatakan, prediksi atas pertimbangan-pertimbangan Hakim Konstitusi sudah dimiliki timnya sejak awal persidangan. Karena itu, Kuasa Hukum KPU RI tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (DED)