Tim Hukum 02 Dituding Nggak Becus Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

Sabtu, 29 Juni 2019, 03:16 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dituding tidak becus membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Hal itu terlihat dari keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan dalil tentang perolehan suara nol bagi paslon 02 di 5.268 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hakim MK Manahan Sitompul beralasan, pihaknya tidak menerima bukti fisik atas dalil tim kuasa hukum paslon 02 yang memprotes perolehan suara nol di 5.268 TPS.

Baca juga : Tim ACT Menembus Lumpur untuk Bagikan Paket Pangan Pascabanjir Konawe Utara

“Berdasarkan fakta di dalam persidangan, untuk memperkuat dalil tersebut pemohon mengajukan alat bukti bertanda P145 sebagaimana tercantum dalam permohonan dalil 201. Setelah diperiksa mahkamah, bukti yang dimaksud ternyata bukti fisik P145 tidak diserahkan kepada mahkamah," katanya membacakan keputusan di ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Selain itu, lanjut Manahan, tim kuasa hukum paslon 02 juga tidak mendetailkan dalilnya ketika keberatan dengan perolehan suara nol bagi Prabowo-Sandiaga di 5.268 TPS. "Mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil yang dimaksud, karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5.268 TPS yang didalilkan pemohon memperoleh nol suara," tutur dia.

Baca juga : Dituduh Ajarkan Kecurangan, Moeldoko Meradang

Atas dasar itu, kata Manahan, MK menolak dalil pemohon. Sebab, tim kuasa hukum paslon 02 tampak ragu ketika memprotes mendapat suara nol di 5.268 TPS. "Dengan kata lain, pemohon pun ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut," ucap dia. (ASP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal