9 Perwira Polri Calonkan Jadi Pimpinan KPK, Aktivis dan Pengamat Nggak Setuju

Ilustrasi Gedung KPK RI. (Foto: net)
Kamis, 27 Juni 2019, 21:44 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Selain hasil sengketa Pilpres 2019, mata publik juga tertuju pada proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Ternyata, ada 9 dari 46 calon pimpinan KPK yang akan mengikuti seleksi adalah perwira tinggi Polri. Sontak, hal itu menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Mereka takut jika KPK diisi dari unsur Polri dan Kejaksaan, lembaga antirasuah itu tidak lagi berkomitmen memberantas korupsi.

Menanggapi hal tersebut, peneliti LIPI Profesor Syamsuddin Haris melalui akun Twitter pribadinya, @sy_haris, langsung angkat bicara. “Waduh kalo perwira tinggi Polri pimpin @KPK_RI, ya mendingan KPK bubar saja,” cuit Guru Besar Riset Bidang Politik itu, Kamis (27/6/2019).

Menurut Haris, jika sampai petinggi Polri kendalikan lembaga antirasuah akan berbahaya. “Saya kira pikiran Kapolri yang hendak kendalikan KPK ini berbahaya karena itu artinya KPK yang independen bubar jalan,” ujar Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI itu.

Baca juga : Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen

Jika sampai terjadi, kata Haris, hal itu akan sangat menyedihkan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jika benar, ini menyedihkan bagi upaya pemberantasan korupsi di RI,” tandas Haris. Ia juga mencuit soal keterlibatan Polri di KPK, terutama terkait wacana sinergi Polri dan KPK yang perlu terus diperkuat dengan memasukkan perwira polisi. Ia khawatir sinergi Polri-KPK justru berubah menjadi kooptasi lembaga tersebut oleh kepolisian.

Penolakan juga terlontar dari ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. Bivitri mengatakan, tak perlu ada perwakilan polisi maupun jaksa yang maju menjadi calon pimpinan KPK. Bivitri menilai, majunya perwakilan dari dua institusi tersebut hanya atas dasar cemburu. "Desain unik untuk KPK yang banyak juga dikaji oleh lembaga lain. Penyidik mandiri KPK ini yang banyak dicemburui oleh institusi lain. Sebenarnya, tidak lagi relevan untuk mengatakan harus ada perwakilan dari polisi dan kejaksaan," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut Bivitri, KPK sudah memiliki desain khusus yang sifat kepemimpinannya kolektif kolegial atau putusan yang diambil secara bersama-sama. Alasan itulah, yang membuat Bivitri merasa KPK tak butuh lagi perwakilan dari institusi manapun. "Sepertinya pansel seolah memberikan karpet merah untuk polisi dan kejaksaan. Akhirnya polisi dan jaksa maju secara institusi, bukan perorangan," duga Bivitri.

Baca juga : Penyidiknya Dijanjikan Jadi Jaksa Agung Prabowo, AMI Minta KPK Netral Jelang Pencoblosan

Lebih lanjut, Bivitri menilai polisi maupun kejaksaan belum tentu memiliki pemahaman tentang penyelesaian kasus korupsi. "Para pimpinan KPK harus memahami kompleksitas pemberantasan korupsi. Karena ini bukan kejahatan biasa. Jangan sampai KPK tidak mengerti soal apa-apa terkait korupsi. Karena nasib kasus itu akan diputuskan atau tidak, itu bergantung pada pimpinan," papar Bivitri.

Selain itu, Bivitri masih mencium adanya benturan kepentingan. "Ini bukan soal gaji, tapi benturan kepentingan ketika dia jadi pimpinan KPK. Ada data banyak di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan institusi kepolisian. Jadi konflik kepentingannya berpotensi besar," tandas Bivitri.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, ada sembilan perwira Polri yang mendaftarkan diri secara sukarela. "Semua daftar, mereka mendaftarkan diri," ungkapnya di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Nama-nama tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019.

Baca juga : Zulkifli Hasan Sebut Perjuangan Koalisi Adil Makmur Ditentukan Putusan MK

Indonesian Corruption Watch (ICW) juga tak sepakat jika petinggi Polri memimpin KPK. Koordinator ICW Donal Fariz menilai akan ada konflik kepentingan bila pimpinan KPK berasal dari perwira tinggi Polri. "Belum lagi ada potensi conflict of interest-nya, ketika itu diisi pimpinan KPK dari Polri," ujar Donal.

Menurut Donal, Polri dan KPK harus berkaca pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari pimpinan KPK. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal