Masa Tugas Sudah Mau Habis, Anggota Komisi XI Keluhkan Capaian Kinerja Satgas BLBI

Anggota Komisi III DPR RI keluhkan kinerja Satgas BLBI. (Foto: ist)
Selasa, 28 Maret 2023, 20:40 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Capaian kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dikeluhkan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Pasalnya, dengan masa tugas yang akan berakhir pada 31 Desember 2023, capaian Satgas BLBI baru berkisar 25 persen hingga 88,3 persen saja.

"Satgas mulai dari awal sampai akhir capaian masih 25 persen sampai 88,3 persen, sementara bubar beberapa bulan lagi, bagaimana?" tutur Misbakhun dalam Diskusi Dialektika Demokrasi 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI'', di Media Center DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 39,06 juta hektare atau estimasi nilai sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Adapun Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca juga : Target Ekonomi 5,3% di 2023 Mudah Dicapai, Anggota Komisi XI DPR: tapi Sejauh Mana Kualitas Pertumbuhannya?

Selain itu, Misbakhun juga menyebutkan saat ini ada penguasaan yang bersifat fisik. Akan tetapi, negara tidak menguasai dokumen jaminannya. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan Satgas BLBI dengan preman yang merebutkan tanah.

"Umur BLBI sudah berapa? Sudah hampir berapa? Istilah menguasai fisik," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III, Wihadi Wiyanto mengungkapkan, banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun. Dari tanah yang awalnya hanya kebun sekarang sudah menjadi real estate.

Baca juga : Kata Kunci Biaya Haji Sudah Ditemukan, Anggota Komisi VIII DPR RI: Akan Ditetapkan Malam Ini

Ia pun mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor.

Salah satu obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah itu adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara (Tamara Center; sekarang). Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI untuk dimintai untuk melunasi kewajiban mereka kepada negara pada 30 Maret 2023.

"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," tegasnya.

Baca juga : Migrasi TV Analog ke Digital Ruwet, Anggota Komisi I: Kita akan Panggil dan Tagih Komitmen Menkominfo & TV Swasta

Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu didorong, sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah Negara siap membuat UU tersebut.

"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat Undang-Undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," pungkas Wihadi. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal