LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR mengatakan negara harus hadir untuk membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga integritas, harkat, dan martabat advokat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah, dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat”, di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, apa pun nanti namanya yang terpenting adalah ada yang nantinya bertugas mengawasi profesi advokat ini. “Apa pun namanya, yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” tegas Dimyati.
Sedangkan terkait dengan UU Advokat Tahun 2003, diungkapkannya, segera akan diperbaharui atau dirubah. Bahkan, saat ini sudah masuk dalam program Prolegnas Prioritas. "UU Advokat memang sudah lama masuk Prolegnas, namun tak kunjung juga selesai. Di periode ini juga telah masuk Prolegnas," ungkapnya.
Baca juga : Politik Keumatan Harus Bergerak dari Identitas ke Mereka yang Dipinggirkan
Politikus PKS ini pun menilai, saat ini Advokat bukan lagi Single Bar melainkan Multi Bar. "Ke depannya, kami berharap jangan ada keributan lagi. Karena mereka (Advokat-red) Multi Bar. Namun dari sekian organisasi yang ada, grade yang paling bagus menurut penilaian saya ya, cuma Peradi. Untuk itu, UU Advokat harus segara diselesaikan. Pasalnya, advokat itu diperlukan. Meskipun banyak organisasi nanti diperlukan satu lembaga, seperti keberadaan Dewan Pers yang mengatur kode etik profesi Pers," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca IP Pandjaitan, mengatakan advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan, advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi.
Hinca pun menekankan pentingnya advokat berintegritas. “Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca.
Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi, yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas. “Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.
Baca juga : Untuk Keluarga di Jakarta, BAZNAS Salurkan Bantuan Paket Logistik
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” tambah Muliadi.
Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, di kesempatan yang sama mengatakan, hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.
"Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.

Baca juga : Hadiri Milad ke-21, Ariza Sebut Kontribusi Forkabi Tak Perlu Diragukan
Sementara di kesempatan berbeda, MuhammadAriLaw yang memiliki nama asli Muhammad Ari Pratomo, SH, dan berprofesi sebagai seorang advokat menilai, di UU Advokat yang ada saat ini profesi advokat itu Single Bar. Namun, faktanya di lapangan berbeda.
"Saat ini banyak organisasi advokat yang bisa menyelenggarakan pendidikan advokat, dan mengangkat sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi Negeri. Artinya, UU ini sudah tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Untuk itu saya berharap DPR RI bisa membuat atau memperbaharui UU Advokat agar bisa sejalan serta membuat profesi Advokat ini lebih berwibawa," tandasnya saat dihubungi lampuhijau.co.id, Selasa (21/3/2023). (Asp)