UUD 1945 Belum Atur Penundaan Pemilu, Bamsoet: Perlu Keberanian untuk Buka Ruang Diskusi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: net)
Sabtu, 18 Maret 2023, 08:13 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 belum mengatur tentang penundaan Pemilu. Hal ini menurutnya perlu keberanian untuk membuka ruang diskusi, jika kondisi yang di luar keinginan seperti bencana besar atau perang terjadi.

"Kita nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum bisa membayangkan, kalau Pemilu itu tidak bisa dilaksanakan secara tepat waktu. Tetapi kalau kita bicara ini pasti orang ramai. Tetapi kita harus berani memasuki wilayah institusi ini untuk jaga-jaga, kenapa? Karena dalam konstitusi kita hanya dibilang masa jabatan presiden atau jabatan-jabatan oleh Pemilu itu 5 tahun," tutur pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam acara Media Gathering di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika bencana Covid-19 baru mulai hari ini atau di 2024. Dimungkinkankah kita menggelar Pemilu karena bencana berskala besar pandemi? "Kalau skala kecil diatur, apabila di daerah-daerah yang kena bencana maka Pemilu di wilayah itu bisa ditunda. Tetapi, kalau seluruhnya yang menyangkut jabatan Presiden, Wakil Presiden DPR semua tingkatan itu belum kita pikirkan dan kita atur," jelasnya.

Baca juga : Jelang HPN Medan, Bamsoet: Pers Nasional Harus Jadi Piranti Demokrasi

Menurutnya, karena begitu 5 tahun habis ya, sudah, kalaupun terpaksa ditunda judulnya pejabat PLT. "Saya nggak membayangkan pejabat anggota DPR Benny K. Harman, pejabat presiden, pejabat wapres, macam mana? Ini juga kita perlu diskusi, siapa yang memiliki kewenangan, ya memang semuanya ujungnya ke MPR. Pemilu ditunda atau tidak ditundanya akibat sesuatu dan lain hal, bencana, perang dalam skala besar itu memang MPR," terang Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Selain itu, tentang pengangkatan Presiden, TAP MPR hanya diatur untuk pemberhentian Presiden, dan pengangkatan Presiden dalam masa jabatan. Tetapi pelantikan Presiden di awal jabatan itu tidak ada TAP MPR nya. Hanya mengatakan sumpah di depan parlemen MPR, di depan Ketua Mahkamah Agung. Berita acara tetapi tidak ada SK nya, tidak ada TAP MPR nya, hanya keputusan KPU.

"Kalau terjadi apa-apa bagaimana mencabutnya? Jadi, ada hal-hal yang memang harus kita bicarakan dari awal sekarang. Emang waktunya belum tepat hari-hari ini, pasti selalu dicurigai tetapi harus kita bicarakan," tambahnya.

Baca juga : Suarakan Penundaan Pemilu, Pengamat: Bamsoet Lebih Baik Teladani Airlangga Hartarto

Lalu kemudian, keinginan untuk memiliki rencana jangka panjang dalam membangun Negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) juga perlu dibicarakan. "Ini juga berdasarkan apa yang saya jaring setelah menjadi ketua MPR dari para pihak, dari kelompok masyarakat, pemuka agama, kelompok agama, koordinasi keagamaan pemuda dan lain-lain. Kita perlu menghadirkan kembali PPHN, haluan agar bangsa ini tidak maju mundur, agar ada kesinambungan dan keselarasan antara pusat dan daerah, antara periode yang satu dengan periode selanjutnya," papar Bamsoet.

Ia menilai, hal ini juga penting. Namun, lagi-lagi ini harus melalui Amandemen yang harus lebih afdol. Pasalnya, jangankan lain partai, satu partai saja bisa berbeda.

Sementara berdasarkan pengalaman yang ada, ganti Gubernur ganti kebijakan, ganti Bupati ganti kebijakan, ganti Presiden ganti haluan. "Begitulah kira-kira, inilah tuntutan bersama yang kita harus pikirkan. Untuk PPHN saya dan Pak Beni dengan Badan Kajian dengan berbagai kajian sudah menyampaikan kepada pimpinan MPR melalui berbagai alternatif melalui konvensi ketatanegaraan, konsensus, dan yang terakhir temuan," tandasnya.

Baca juga : Dukung Keberadaan Bank Tanah, Bamsoet: Solusi untuk Persoalan Agraria

Acara Media Gathering ini juga turut dihadiri oleh Pimpinan MPR Fraksi Partai Demokrat Beni K Harman, Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa, PLT Deputy Bidang Administrasi MPR Siti Fauziah, serta Ketua Koordinatoriar Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal