RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Perjalanannya seperti Siput dan Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Selasa, 28 Februari 2023, 19:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI-Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, perjalanan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana seperti seekor siput. Pasalnya, banyak kekhawatiran yang timbul jika RUU ini nanti disahkan menjadi Undang-Undang (UU), layaknya seperti senjata makan tuan.

"Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan 9, kita juga bicara soal ini, kita bicara Undang-Undang ini. Dan memang hari ini perjalanannya seperti siput. Mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat," tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Ia juga mengatakan, RUU ini adalah inisiatif dari Pemerintah, dan telah masuk.dalam Prolegnas 2022 dan saat ini 2023, tetapi belum juga disahkan. Dan UU ini nantinya mau diarahkan ke mana. Pasalnya, yang mempunyai aset itu adalah orang yang mempunyai kuasa.

Baca juga : Mentan SYL Minta Jajarannya dan Pemerintah Daerah Pastikan dan Jaga Pangan Aman

"Karena memang ada kekhawatiran ini seperti senjata makan tuan. Atau ke mana Undang-Undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang tak punya kuasa mana mungkin punya aset. Karena itu, dikhawatirkan RUU ini mengarah kepada orang-orang yang punya kuasa, termasuklah Gedung ini (MPR/DPR/DPD-red)," jelasnya.

"Jangan-jangan pemerintah juga menyesal kemudian menyodorkan RUU ini. Jangan-jangan, namanya juga jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak," tambahnya berseloroh.

Namun dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi penggelapan aset, maka sebenarnya RUU ini sangat strategis dan dibutuhkan keberadaannya.

Baca juga : Keputusan Ada di Megawati, Pengamat: Banyak Kader dan Elite PDIP Dukung Puan Maharani

"Kalau kita ingin, ya, ingin kemudian aset-aset itu tidak hilang," ucap Politisi PKS ini. Bahkan, Nasir mengakui jika dirinya hingga saat ini belum menerima Draft dari RUU ini. Akan tetapi, jika Naskah akademiknya sudah banyak beredar.

"Untuk draftnya saya belum pegang. Jadi, mudah-mudahan ya, kita dorong agar Siput ini berubah menjadi jalan cepat. Saya enggak tahu binatang apa yang paling cepat, kalau siput kan identik binatang yang paling lambat, yang paling cepat saya enggak tahu apa apakah Leopard, apakah kemudian Singa, Harimau atau binatang lainnya yang paling cepat," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan kita mengusulkan adanya UU Perampasan Aset, apakah UU ini akan melegalkan umpamanya, begitu aset dirampas oleh negara? Kemudian ada prosesnya lagi, itu langsung menjadi milik negara, tanpa harus ada proses peradilan.

Baca juga : Bisa Siapkan Kader Sendiri, Pengamat: Proses Kandidasi Capres dan Cawapres Jadi Ujian KIB

"Nah, itu juga masih menjadi pertanyaan. Tetapi, itu pasti melanggar azas bahwa kita ini negara hukum, karena peralihan kepemilikan itu pasti harus ada lembaganya. Jadi, berpindahnya kepemilikan satu aset kepada dari satu pemilik ke pemilik yang lain itu harus diperantarai oleh kelembagaan jual beli, pinjam meminjam, putusan pengadilan atau apapun namanya. Itu yang harus kita pertanyakan," tuturnya.

Menurutnya, kalaupun ada RUU Perampasan Aset, harus dijaga kepentingan hak-haknya masyarakat, di sisi lain kita juga memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset masyarakat. "Hanya tinggal menambahkan aset yang mana," tandas Abdul Fickar. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal