LampuHijau.co.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Willy Aditya mengaku, sudah lima kali bersurat ke Pimpinan DPR, namun tak juga di gubris. Untuk itu, dirinya pun mengancam melaporkan Pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dianggap membuat nasib RUU PPRT mandek 19 tahun lamanya.
"Saya bersurat udah lima kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali, tapi tidak pernah digubris. Semoga pimpinan mendengarkan ini ya. Kalau tidak, ya, terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses," tutur Willy dalam diskusi 'RUU PPRT Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' secara virtual, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Saat ini, draf rancangan beleid tersebut diakuinya tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani. "Disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," ujarnya.
Berita Terkait : RUU Penyiaran Tak Lama Lagi Disahkan, Begini Harapan DPR dan KPI
Padahal, Baleg DPR telah merampungkannya sejak 2020 lalu. Politikus NasDem itu pun menerangkan dalam tata tertib DPR, pimpinan tidak sepatutnya menahan draf tersebut hingga dua tahun lamanya. "Pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini. Secara tata tertib, apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait tidak boleh ditahan oleh pimpinan, sudah dua tahun lebih," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT Eva Kusuma Sundari menjelaskan, sedianya kelompoknya menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada 2020 usai pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, kata dia, RUU PPRT terus disalip oleh 10 UU lainnya dan hingga kini tak kunjung disahkan. “Sekarang sudah disalip 10 UU. Tidak pernah terjadi sebelumnya, kan?” ujar Eva.
Berbagai momentum untuk mengesahkan RUU PPRT disebut Eva juga meleset. Misalnya, perayaan Hari Ibu pada 22 Desember serta peringatan Hari PRT pada 15 Februari lalu.
Berita Terkait : Para Kasat Lantas Se-Jateng Satukan Langkah Jebarkan Kebijakan Pimpinan
Ia berharap, usai DPR menunaikan reses pada Maret mendatang, RUU PPRT segera disahkan. Pasalnya, jika RUU PPRT tak kunjung disahkan, maka bisa terganggu oleh tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kian dekat. Para calon legislatif (caleg) bakal sibuk mempertahankan kursi maupun mencari kursi.
Selain itu, Eva turut menagih janji Puan Maharani yang kerap menggembor-gemborkan perempuan dalam kampanyenya. Menurut dia, pengesahan RUU PPRT bisa jadi kesempatan bagi Puan untuk membuktikan bahwa narasi yang kerap digaungkan tak hanya berujung pada lisan semata.
“Inilah kesempatan Mbak Puan membuktikan kampanyenya. Sekarang ini 82 persen PRT perempuan, 14 persennya anak-anak. Sekarang kesempatan Mbak Puan untuk cari amal juga cari suara dari kelompok perempuan,” tambahnya.
Baca Juga : Bersama Novita ke Semifinal Tinju Kelas Bantam, Hengky: Saatnya Aldoms Juara PON XXI
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut, RUU PPRT mesti segera disahkan mengingat korban terus berjatuhan. Ia menyebut, regulasi ini juga bakal membantu upaya perlindungan bagi ART baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Jangan sampai RUU ini disalip lagi dan menempatkan saudari kita, perempuan pekerja ini dalam situasi tidak baik,” kata Theresia. (Asp)