LampuHijau.co.id - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, tidak sedikit Undang-Undang (UU) yang sudah dianggap DPR dan Pemerintah berkualitas kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena kalah dalam Judicial Rievieu (JR) yang diajukan masyarakat.
”Nah, ini yang tentunya menjadi dorongan, menjadi salah satu motivasi kami, kenapa kami tidak sepakat bahwa untuk pembahasan undang-undang itu jangan ditargetkan bobot prosentasenya atau jumlahnya, tapi justru kualitas Undang-Undang itu sendiri," tutur Firman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema: Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, di Media Center DPR, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, perlu sikap kehati-hatian dalam membahas suatu UU. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga jangan mengejar kuantitas (jumlah) seberapa banyak RUU yang harus disahkan dalam satu periode, melainkan lebih mengedepankan kualitas UU yang dihasilkan.
Baca juga : Selama 2023, Bulog Subang Targetkan Menyerap 20.000 Ton Beras dari Petani
“Kita harus hati-hati dalam pembuatan UU. Jangan sampai UU yang sudah lama dibahas dan disahkan kemudian di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UU lainnya," ujarnya.
Selain itu, dalam pembuatan UU, DPR harus refresif, lebih progresif, dan bila perlu recolusioner. Misalnya, kenapa komisi IX tidak memasukkan yang terkait pengaturan rokok vape, karena rokok vape ini di luar negeri di beberapa negara dilarang, karena indikasinya mengandung narkoba.
”Saya keras untuk melakukan itu, alhamdulillah, saya sebagai sekjen Granat, saya menyampaikan hal-hal seperti itu dan kemudian akhirnya polisi betul melakukan tindakan penggerebekan, dan diketemukan akhirnya baru teman-teman Komisi IX sadar pentingnya diatur, dan BP POM yang awalnya juga menolak," jelasnya.
Baca juga : Dilepas Ketum KONI DKI, Dayung Jakarta Targetkan 4 Medali Emas di Kejurnas
Untuk itu, DPR jangan mengikuti kemauan pengguna UU. Sebab DPR punya kewenangan penuh untuk bikin regulasi selama itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk melindungi hak-hak warga negara harus dibuat.
”Jadi, bukan karena berapa persentase yang bisa disajikan, tetapi sampai seberapa jauh kualitas undang-undang itu bisa diimplementasikan dan tidak di JR," tegasnya.
Sementara soal banyaknya RUU yang molor dalam pembahasannya, sehingga harus beberapa kali dijadwal ulang, Firman mengakuinya dan menjadi perhatian Baleg. Ia mengatakan, ada aturan yang membatasi berapa lama RUU itu dibahas. Kalau dulu dibatasi dalam dua masa sidang. Sekarang dirubah menjadi tiga masa sidang.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Wanita Dibungkus Plastik, Tersangka Targetkan 2 Korban Lain
”Tapi faktanya kan kadang-kadang ada undang-undang yang sampai 10 kali perpanjangan enggak selesai, ini kan membuang energi, membuang waktu," ungkap Firman.
Harusnya kendala-kendala seperti ini bisa diatasi, kalau memang DPR konsisten dengan regulasi yang ada yang dibuatnya. Artinya, begitu tiga kali masa sidang dan itu tidak bisa dilanjutkan, ya dihentikan.
”Harusnya begitu, kita bikin ulang lagi, tapi ini kan perpanjang terus dan akhirnya banyak waktu kita yang tersita," pungkasnya. (Asp)