Haris Azhar Menolak Bersaksi Untuk Kubu 02 di MK

Haris Azhar. (Foto: net)
Rabu, 19 Juni 2019, 21:36 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Nama aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, muncul sebagai salah satu saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). Namun, Direktur Lokataru itu memutuskan mengurungkan diri untuk menjadi saksi.

“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Juni 2019," tegas Haris melalui keterangan tertulis kepada media.

Haris mengaku, telah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat ke MK. Mantan Koordinator Kontras itu merasa, pihak lain terutama mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulman Aziz, lebih tepat untuk menyampaikan kesaksian. Menurut Haris, dirinya didaulat sebagai saksi kubu Prabowo-Sandi karena pernah menjadi kuasa hukum AKP Sulman.

Baca juga : Gugatan Cacat Logika, KPU Bakal Tolak Gugatan Materi Kubu 02 di Sidang MK

Sekadar untuk diketahui, Sulman pernah mengungkap pengakuan tentang keterlibatan aparat dalam memenangkan calon presiden tertentu di Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.

“Silakan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada, dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabila Bapak Sulman Aziz langsung yang hadir untuk dimintai keterangan, dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini,” tutur dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum menyebutkan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Dari 15 nama itu salah satunya adalah Haris Azhar. Sementara, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut, tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Baca juga : KPU Buka Kotak Suara Untuk Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK

Enny menuturkan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid.

“Anda menyebutkan KTP palsu dan manipulatif. Buktinya ada di nomor P155, karena di situ mencantumkan bukti 17,5 juta dugaan KTP palsu. Ini penting," ucap dia dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).

Enny menyebutkan, tim kuasa hukum paslon 02 masih bisa menyerahkan bukti P155 sebelum pukul 12.00 WIB. Jika diserahkan melewati batas waktu, MK tidak akan menerima bukti P155. "Jadi, diserahkan sebelum pukul 12.00 di kepaniteraan MK," ucap Enny.

Baca juga : Waspada! Beredar Ekstasi Bentuk Minion dan Lego

Anggota tim kuasa hukum paslon 02, Luthfi Yazid, mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti P155 sebelum pukul 12.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar bukti tersebut bisa dikemukakan pada sesi sidang selanjutnya. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal