Inisiasi Golkar Menolak Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat: Tunjukkan Kapasitas dan Ketokohan Airlangga

Ketum Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menginisiasi penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup. (Foto: ist)
Selasa, 10 Januari 2023, 19:14 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi.

Inisiasi Golkar, sekaligus menunjukkan kapasitas mereka dan ketokohan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. “Inisiasi Golkar itu sekaligus menunjukkan kapasitas dan ketokohan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam merespons dinamika politik yang berkembang secara akseleratif,“ tutur Yusak, Selasa (10/1/2023).

Ia pun berharap, inisiasi Golkar harus diperluas lagi dengan melibatkan parpol nonparlemen dan parpol baru peserta Pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup. “Saya kira delapan parpol pemilik kursi parlemen telah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia, dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam Pemilu,“ ujar Yusak.

Bagaimanapun, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses Pemilu, terutama dalam memilih wakil rakyat. “Proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca Pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup,“ tegas Yusak.

Baca juga : 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Perludem: Pesan untuk Publik, dalam Perbedaan Ada Kesamaan

Ditambah lagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 kan jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih. Menurutnya, dengan sikap delapan parpol yang menolak Sistem Proporsional Tertutup, mereka menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi.

“Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itulah esensi dari demokrasi sebenarnya,” jelas Yusak.

Dia menambahkan, pesan penting berikutnya dari sikap bersama 8 parpol yang diinisiasi Golkar adalah warning agar KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.

"KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem Pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,“ pungkas Yusak.

Baca juga : Kompetensi & Kapasitas Penting Dimiliki Calon Pemimpin, Pengamat: Tidak Cukup Berdasarkan Racikan Elektoral Saja

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, komitmen dukungan pada sistem Pemilu proporsional terbuka untuk menjaga kemajuan demokrasi yang telah berjalan sejak era reformasi. Airlangga mengatakan bahwa sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.

“Sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga, saat acara komitmen 8 parpol yang menolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup, beberapa hari lalu.

Sementara Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengungkapkan, sistem proporsional tertutup dianggap unggul dalam menjaga kohesivitas partai. Sistem itu juga lebih memungkinkan pengakomodasian representasi kalangan rentan lewat daftar calon yang disusun oleh elite partai. Sebaliknya, sistem daftar terbuka dipandang lebih memberdayakan pemilih dan membangun kedekatan konstituen dengan calon, sehingga dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan kekuasaan.

"Dengan kekuasaan besar elite partai, sistem daftar tertutup berpeluang mendorong calon untuk lebih akomodatif terhadap kehendak elite ketimbang aspirasi pemilihnya. Namun, dengan mendorong agar calon lebih bertanggung jawab kepada pemilihnya, sistem daftar terbuka dapat menurunkan kohesivitas dan signifikansi partai," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga : Suarakan Penundaan Pemilu, Pengamat: Bamsoet Lebih Baik Teladani Airlangga Hartarto

Menurutnya, sistem terbuka juga berlandaskan pada Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008. Arif juga membaca sistem terbuka akan mendorong peningkatan kompetisi para calon dalam mendekati pemilih. Semakin dekat agenda mereka, semakin besar peluang keterpilihan.

"Jadi, sengitnya kontestasi antar calon adalah dampak langsung dan diinginkan dari diterapkannya sistem daftar terbuka dalam Pemilu," tambahnya.

Namuin, Arif menegaskan, tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Mengubah pilihan struktur pemberian suara dari terbuka menjadi tertutup atau sebaliknya, tidak akan menyelesaikan masalah yang berakar bukan dari dalam sistem tersebut.

"Jalan perbaikan menuntut insentif politik yang dapat menghasilkan daya dukung bagi keberhasilan penerapan sistem daftar terbuka, agar calon dan partai berubah lebih aspirasional dan pemilih menjadi lebih berdaya," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal