Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Global, Ekonom: Diperlukan tapi Rentan

Airlangga Hartarto berbincanh bersama Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. (Foto: ist)
Kamis, 5 Januari 2023, 20:39 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga, beberapa waktu lalu.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, di mana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. "Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023," ungkapnya.

Baca juga : Fahri Bachmid: Perppu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi

Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, penerbitan Perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dituliskan di dalam Perppu. Sugiyono juga mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu dikatakannya, memang didesain untuk membantu Pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.

"Saya meyakini bahwa memang Pemerintah sangat memerlukan hal itu," katanya, di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, Perppu itu diperlukan pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan Nasional. "Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan Pemerintah, memerlukan itu (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah Pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tandas Sugiyono.

Baca juga : AHY Nilai Hukum Bukan Untuk Kepentingan Elite

Pada kesempatan berbeda, Ekonom CORE Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perppu Ciptaker tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi. "Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Ia pun menyoroti proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.

"Dan, kalau dikatakan Perppu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” terangnya.

Baca juga : Menko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Sesuai Putusan MK, Ekonom: Harus Mampu Berikan Kepastian Hukum Bagi Investor

Sementara untuk menarik investasi, CORE memandang, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 di atas 5% sangat menyakinkan. Dan proyeksi untuk 2023 juga masih kuat di kisaran 5%. "Itu yang harusnya menjadi modal Pemerintah untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia," jelas Direktur Eksekutif CORE M.Faisal menambahkan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal