LampuHijau.co.id - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, tertanggal 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat. "Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Airlangga, Jumat (30/12/2022).
Ketum Golkar itu juga menyebut, putusan MK itu memengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberi kepastian hukum, bisa mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.
Menanggapi hal itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
Berita Terkait : RUU Desa Ubah Periodisasi Kades dan Dana, Pengamat: 9 Tahun Matikan Demokrasi dan Bangun Oligarki
"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tutur Esther Sri Astuti, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global. "Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal," kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.
Selain itu, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata untuk peningkatan realisasi investasi. Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.
"Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU CK disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024. Artinya, UU CK memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa," ungkap Esther.
Berita Terkait : Perppu Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang
Esther menilai, UU Ciptaker beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri, sehingga tercipta nilai tambah. Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan UU Ciptaker. Kemudian, yang tak kalah pentingnya adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.
"Tanpa ada monitoring, evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah UU Cipta Kerja akan tidak optimal," tandasnya.
Sementara Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai, keputusan Pemerintah untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja tidak tepat. Di mana sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
"Menurut saya, penerbitan Perppu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK," katanya, Jumat (30/12/2022).
Berita Terkait : Perppu Ciptaker dan Kartu Prakerja Diharapkan Bisa Saling Dukung
Dikatakannya, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Pasalnya, UU Cipta Kerja sudah bermasalah dari sisi pembentukan. "Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan Perppu," pungkasnya. (Asp)