LampuHijau.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, di pengujung tahun 2022, dua Perda resmi disahkan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Masing-masing yakni Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).
"Saya berharap besar kepada PT Jakpro, untuk lebih produktif bekerja dan menuntaskan seluruh penugasan dengan penuh keberhasilan. Tidak ada lagi kegiatan yang bersifat konsumtif ke depannya. Semua harus terukur, efisien dan jelas terang-benderang," kata Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca juga : Final Piala Dunia 2022, Wali Kota Jaksel Jagokan Prancis
Sementara ujar politisi PDI Pejuangan ini, untuk Perda Pengelolaan Keuangan terbaru, dia meminta seluruh instrumen di Badan Anggaran maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah mampu mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan. Kemudian, lanjut Pras, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sepakat menggeser komposisi belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023, sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Anggaran yang mengalami pergeseran sebesar Rp285,6 miliar. Dari besaran itu, Rp220 miliar dimasukan ke dalam pos biaya tidak terduga (BTT). Sisanya sebesar Rp65,5 miliar disepakati untuk menunjang program pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023," jelasnya.
Baca juga : UU KUHP Disahkan, Tiga Praktisi Hukum Komentari Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo
"Saya memahami evaluasi Kemendagri demi akuntabilitas, efektivitas, produktivitas, pencapaian dan pemenuhan target realisasi APBD," imbuh Pras. (ULI)