LampuHijau.co.id - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. “Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujarnya saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) pekan kemarin. Sementara, satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK, kemarin.
"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.
Baca juga : Disinggung Emil Soal Pengangguran Tinggi, Bupati Bekasi Bakal Buka Pelatihan
Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa Pilpres 2019. Juru Bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.
"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini, hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6).
Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi itu juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan link berita bukanlah alat bukti. KPU pun meminta MK untuk menolak alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. “Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat. Hal itu merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36," kata anggota Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di tempat yang sama.
Baca juga : Setelah Ferdinand Mundur dari BPN Prabowo, TKN 01: Semua Akan Jokowi Pada Waktunya!
“Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat, yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," sambungnya.
Ali menegaskan, bukti cetak berita online tidak bisa menjadi rujukan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan. Selain itu, ketentuan alat bukti dalam sidang MK, kata Ali, sejatinya telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.
"Dalam PMK 4/2018 alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, petunjuk hakim, dan alat bukti lain," katanya.
Baca juga : Gegara Kasus Setnov, Menteri Yasonna Laoly Didesak Mundur
Ali menuturkan, tautan berita yang diklaim sebagai bukti merupakan bentuk pelanggaran dalam tata beracara yang sudah diatur dalam PMK. “Tuntutan pemohon yang meminta tautan berita acara merupakan pelanggaran. Hanya print out berita online tidak dapat menjadi rujukan, dan bukan alat bukti dan tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Dalam sidang tersebut, Ali Nurdin pun menegaskan, KPU tetap dalam sikapnya menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. Ali menyatakan, KPU bersikap demikian karena tetap berpegang pada PMK Nomor 5 tahun 2018, dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum. (DED)