Demi Warga Jakarta, Pras Bakal Percepat Proses Pemilihan Wagub DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto: ULI)
Selasa, 18 Juni 2019, 18:58 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Hampir delapan bulan polemik pengisian jabatan Wagub DKI yang ditinggalkan Sandiaga Uno, belum menemui titik terang. Namun saat ini, kegelapan itu mulai terang setelah ada panitia khusus (pansus). Terutama setelah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menerima pemberkasan draf tata tertib (tatib) Mekanisme Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sisa masa jabatan 2017-2022.

Ini adalah hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan tersebut diawali dengan penyampaian hasil perumusan draf tatib oleh Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI, yang disampaikan Ketua Pansus Mohamad (Ongen) Sangaji bersama Wakil Ketua Pansus Bestari Barus.

Baca juga : Demi Keselamatan, Saksi Prabowo-Sandi Bakal Beri Kesaksian Pakai Cara Ini di MK

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang akrab disapa Pras menyatakan, proses pemilihan Wagub akan diawali dengan sidang paripurna DPRD yang rencananya akan digelar 22 Juli 2019.

“Nanti tanggal 22 Juli akan ada paripurna pertama dan kedua untuk menghasilkan apakah nanti diterima Calon Wagub atau tidaknya dalam Paripurna,” kata Pras di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/6/2019).

Baca juga : Tak Terima, BPN Bakal Bawa Hasil Pilpres ke MK

Pras yang memperoleh 28.808 suara di pileg 17 April lalu, di Dapil Jakarta Pusat ini merinci paripurna tersebut akan dilalui serangkaian tahapan wawancara masing-masing Cawagub terpilih. Beserta pola pemilihan dengan persetujuan sistem kuorum berdasarkan jumlah kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD dalam sidang paripurna.

"Jadi, di situlah nanti ada peserta yang hadir dan tidak hadir akan terjadi disitu, termasuk kuorum-kuorumnya juga,” tandas Pras yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 ini. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal