LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan penolakan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019). Sejauh ini, menurut Arief, pihaknya terus menyiapkan jawaban atas materi gugatan yang dibacakan tim hukum 02 yang disampaikan dalam sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.
"Iya kan (penolakan itu) di dalam jawaban. Tetap di dalam jawaban nanti kami nyatakan itu," kata Arief Budiman kepada wartawan, Senin (17/6).
Meski demikian, lanjut Arief, pihaknya enggan membocorkan jawaban tersebut saat ini. Arief meminta masyarakat menunggu sampai sidang lanjutan hari ini. "Kan sampai jam 9 pagi," ujarnya.
Arief menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak menemui kendala dalam menyiapkan materi jawaban meski dengan waktu yang cukup sempit. Untuk itu, KPU sempat menggelar rapat pleno untuk menyiapkan sidang hari ini. Menurut Arief, secara umum pihaknya menganggap tak masalah dengan perintah majelis hakim yang membiarkan kubu 02 membacakan materi gugatan di luar permohonan awal yang diajukan.
Baca juga : Rekonsiliasi Pasca Pemilu, Kapolsek Neglasari: Mari Kita Saling Berpelukan
“Nggak sih, nggak apa-apa. Kalau kami sih sudah nggak apa-apa, kami jalankan saja," ujar dia.
Sedangkan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK tidak logis. Dalil yang dimaksud adalah soal kecurangan dalam Situng.
“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya nggak nyambung,” katanya.
Pramono menilai, kubu paslon 02 mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual. Asumsi itu dinilai tidak tepat. “Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment atau penyesuaian,” tuturnya.
Baca juga : Gugatan LAI Soal Portal Jalan Sungai Turi Kandas
Mantan Ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan, meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya. Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.
“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019. Menurut Pramono, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang.
Juga, tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu. “Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.
Baca juga : Partai Demokrat Panik, Max Sopacua Dituding Sediakan Kursi Ketum ke Sandiaga Uno?
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur jumlah saksi yang diajukan pihak pemohon gugatan Pilpres yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan KPU sebagai pihak termohon. Sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), masing-masing pihak dibatasi untuk mengajukan 17 orang saksi.
“Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi. 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6). (DED)