LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas berharap, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kali ini benar-benar mengedepankan rasionalitas untuk menjawab tantangan dunia digitalisasi informasi dan teknologi yang semakin canggih dan semakin modern.
Sehingga ke depannya nanti, pemerintah tidak terlalu mendapat banyak hambatan dan tantangan dalam mengeksekusi ketika ada pelanggaran. Tentunya revisi harus lebih baik.
“Saya berharap, revisi kedua Ini bukan saja soal efektivitas dari proses tindakan hukum, yang akan diberikan bagi setiap pelanggar UU ITE. Yang paling penting adalah konsistensi dan azas kepastian hukum kepada setiap warga negara, yang merasa dirugikan dari sisi penggunaan ITE, sehingga nanti rujukan undang-undang ini benar-benar relevan dan komitmen,” tutur Yan Permenas dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Membaca Arah Revisi UU ITE, Akankah Ruang Multitafsir Dipersempit?' di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Komisi I mencatat ada 9 pasal yang masih Multitafsir di UU ITE yang harus diperjelas dan direvisi ke depannya. “Harus secara total direvisi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Ini menurut Komisi I, meskipun dari Pemerintah juga ada yang lainnya kita masih harus berdiskusi dan terbuka membahas ini semua,” terangnya.
Terlebih, menjelang Pemilu 2024, di mana UU ITE juga sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menjaga iklim demokrasi negara yang lebih baik. “Jangan sampai UU kita belum bisa menjaga itu semua,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi UU ITE tujuannya untuk memperbaiki peraturan yang ada. “Tetapi tidak ada yang bisa menjamin kondisinya,” ujarnya.
Pemerintah katanya, ingin menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. “Jadi, memang di era digital itu diberikan kebebasan besar sekali, hampir enggak ada batasnya, sehingga dibuat rambu-rambu, karena pada ruang digital kita perlu rambu-rambu. Kalau orang menuntut pun, ada enggak kerugiannya atau dia tidak bisa menimbulkan kekacauan,” terangnya.
“Hal itu akan ditambahkan unsur, kita coba lihat nanti di pembahasan dengan DPR supaya orang tidak semena-mena juga melakukan gugatan, sambil juga memberi peringatan, hati-hati dalam ekspresi jangan sampai menuduh, bisa ada gugatan,” tambahnya.
Menurutnya, Undang-Undang ITE juga menyebut supaya jangan sampai masyarakat itu persekusi. Jadi melakukan tindakan sendiri dalam dalam menyelesaikan persoalan. “Jadi, UU ITE untuk memberikan ketegasan, bagaimana membaca ayat-ayat ini supaya tidak multitafsir, tidak juga menjadi momok bagi masyarakat,” pungkas Samuel.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Ramai Tanyakan Kapolri Soal Isu Konsorsium 303
Sementara pengamat Hukum Universitas Tri Sakti Abdul Fikar Hajar mengatakan, revisi UU ITE harus mengantisipasi hukum pidananya sejalan dengan berkembangnya komunikasi cyber.
“Perubahan-perubahan di dalam UU ITE ini bukan hanya kebetulan, tetapi satu keharusan karena perkembangan komunikasi di dalam masyarakat itu juga cepat seiring berkembangnya alat-alat komunikasi. Sehingga, pengertian tindak pidana elektronik itu juga bisa cepat berkembang,” tandasnya. (Asp)