Soal IMB di Pulau Reklamasi, Fraksi Gerindra Persilakan DPRD Ajukan Hak Interpelasi

Pulau reklamasi DKI Jakarta. (Foto: net)
Senin, 17 Juni 2019, 18:24 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mempersilakan anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, interpelasi merupakan hak anggota dewan untuk menanyakan kebijakan kepala daerah, termasuk dalam hal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

"Silakan saja. (Tapi) apa yang mau diinterpelasi? Saya pikir semua anggota dewan perlu itu. Tapi kan (syaratnya) 2/3 anggota untuk yang interpelasi. Apa yang mau interpretasi? Hak IMB-nya? Itu kan udah ada bangunannya," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, IMB bukan bisa dijadikan alat bukti kepemilikan bangunan di atas pulau reklamasi itu. Izin tersebut, ungkapnya, diterbitkan untuk memenuhi persyaratan semata. Terlebih, banyak pihak yang berkepentingan atas pulau reklamasi itu seperti pemerintah pusat dan pengembang.

"Kita tidak masuk ranah (interpelasi) itu. Karena , ak Anies rekomendasi kan dari Gerindra dan PKS. Saya juga belum yakin Pak Anies yang keluarkan izin, memerintahkan citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan)," kata Ghoni.

Baca juga : Soal IMB Bangunan Pulau Reklamasi, PKS Minta Anies Agar Mengkaji Ulang

Dia menyarankan, Gubernur DKI Jakarta segera menghentikan polemik penerbitan IMB di pulau reklamasi dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian polemik reklamasi bisa dilakukan dengan melanjutkan pembahasan rancangan Perda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai payung hukum penerbitan IMB.

"Daripada pandangannya beda-beda, kita tunggu lah (pembahasan Raperda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil). Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya. Citata harus berikan informasi yang benar atau keinginan itu harus disampaikan. Tidak boleh tertutup," tegasnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menilai, DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan IMB pulau reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi, terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh gubernur," kata Bestari.

Baca juga : Vega Darmawanti Sering Berduaan Ama Bantal

Anggota Fraksi Hanura, Muhammad Guntur, meyakini sebagian besar anggota DPRD DKI Jakarta belum mendapatkan penjelasan utuh terkait penerbitan IMB itu. Dia menilai, penerbitan IMB untuk ratusan bangunan di pulau reklamasi menyalahi prosedur, karena belum ada Perda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Untuk menghindari adanya dugaan korupsi dalam peneribitan IMB di pulau reklamasi ini, saya kira nggak ada salahnya KPK turut tangan. Kami sedang mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur, yang akan diserahkan ke KPK agar segera diselidiki," ucapnya.

Dia menduga, gurita korupsi proyek reklamasi telah aktif kembali. Selain melibatkan pihak eksekutif, dia pun menduga ada campur tangan anggota DPRD DKI dalam penerbitan IMB yang menyalahi aturan itu.

“Berharap masyarakat maupun untuk bekerjasama memantau dan meminta Pemprov DKI mencabut kembali IMB yang telah dikluarkan. Karena ini akan berdampak sangat buruk terhadap kinerja Pemprov DKI,” ujar dia.

Baca juga : Demi Keselamatan, Saksi Prabowo-Sandi Bakal Beri Kesaksian Pakai Cara Ini di MK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi," kata Anies, pekan lalu.

Menurutnya, isi Pergub 206 Tahun 2016 merupakan fakta hukum yang berlaku dan mengikat. Saat ini, kata Anies, Pemprov DKI sedang melakukan Revisi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal