LampuHijau.co.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Herman Kaheron, dari Fraksi Demokrat mengatakan, perlunya peran besar membahas aturan perundang-undangan Obat dan makanan. Sehingga RUU tersebut bisa mengedepankan harapan publik.
Menurutnya, suatu RUU baik kesehatan atau apapun yang sedang dalam pembahasan diperlukan peran untuk memberikan masukan. Sehingga kika RUU tersebut disahkan mengedepankan harapan publik, di mana harapan tersebut dapat dituangkan dalam perundangan.
“UU harus melalui tahapan dan menjadi perspektif dan harapan masyarakat Jangan sampai muncul UU tidak pernah ada partisipasi masyarakatnya,” tuturnya dalam Forum Legislasi 'DPR Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan', Selasa (15/11/2022), di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Baca juga : Pemkot Jaksel Ajak Generasi Milenial Berpartisipasi Sukseskan Pemilu
Oleh karenanya, ia berharap, masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam mengawal jalannya pembahasan UU tersebut sebagaimana harapan semua orang. “Jangan lagi orang jual obat tanpa izin pemerintah, khususnya Kemenkes dan BPOM. Karena sekarang banyak yang jual obat yang tanpa ada izin dari Kemenkes dan BPOM,” tegas Herman Khaeron.
“UU harus melalui tahapan dan menjadi perspektif dan harapan masyarakat Jangan sampai muncul UU tidak pernah ada partisipasi masyarakatnya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX F-Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, RUU POM ini sudah dibahas di periode lalu, bahkan sempat masuk di pembahasan yang lebih serius.
Baca juga : Jelang Pemilu, Kapolri Ingatkan Bahaya Hoaks, Adu Domba dan Polarisasi Politik
“Cuma sayangnya, keputusan yang lalu untuk dikirim dioper kemarin, di periode ini ternyata tidak disetujui. Kemudian dia masuk lagi ke program baru dalam undang-undang program prolegnas di periode ini. Sehingga kami membahas lagi dari awal untuk RUU POM ini,” ungkapnya.
“Dan periode saat ini kami sudah membahas dengan dua kampus; di UI dan Pelita Harapan, untuk mendiskusikan konsepnya. Serta teman-teman sudah kita bagi dua tim, sudah juga kami ke Belanda dan ke Itali,” tambahnya.
Saat ini Komisi IX, dikatakannya, sudah mengajukan RUU POM ini ke bagian legislasi untuk diharmonisasi, dimantapkan konsepnya. “Jadi, kalau sudah selesai dari baleg kami akan mengajukan kepada badan musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan, mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya.
Baca juga : Sesuai Putusan MK, Revisi UU Cipatker Harusnya Libatkan Partisipasi Publik
Kurang lebih 30 hari kita di baleg itu. Jadi, sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di Paripurna dan bisa disetujui di DPR RI, dan sudah bisa juga kita kirimkan surat kepada presiden untuk juga bisa mulai menugaskan menteri terkait atau kementerian terkait atau lembaga terkait untuk bisa bersama kita membahas tentang materinya,” tandasnya. (Asp)