Masukan untuk Pj. Heru, Sugiyanto Menduga KPK Ditekan Lewat Opini Formula E Clear

Ajang balap Formula E. (Foto: net)
Minggu, 30 Oktober 2022, 18:39 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sepertinya banyak pihak mencoba menekan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Segala cara dilakukan untuk membentuk opini bahwa Formula E tak bermasalah atau clear.

Mereka khawatir bila KPK menaikkan ketingkat peyidikan. Padahal KPK tak bisa ditekan. Untuk siapapun yang ingin bicara soal Formula E, sebaiknya baca PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, diduga kuat Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020.

Baca juga : Jalankan Instruksi Pj. Gubernur, ASN Pemkot Jaksel Diwajibkan Bawa Biji Buah Setiap Jumat

"Lantaran itu, maka pembayaran biaya komitmen fee Rp 560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 diduga adalah kesalahan fatal. Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp 560 miliar," kata Sugiyanto, Pemerhati Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Dikatakan Sugiyanto, auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E. Saat ini, Saya sedang bikin tulisan dengan judul, “Benang Merah Permasalahan Formula E”.

Baca juga : Pocong Gentayangan, Matinya Hati Nurani KPK! Kenapa Kasus Formula E Jalan di Tempat

"Dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur secara rinci syarat memasukan anggaran untuk kegiatan pada Perubahan APBD. Selain itu PP tersebut juga menjelaskan tentang kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau tahun jamak," lanjutnya.

Dengan demikian, lanjut Sgy, sapaan akrab Sugiyanto, maka diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp560 miliar tak bisa dimasukkan lewat APBD DKI Jakarta, baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga : Satgas Pemburu Koruptor Desak KPK Buktikan Tak Main-main Usut Kasus Dugaan Korupsi Formula E

"Semoga tulisan saya dengan judul, 'Benang Merah Permasalahan Formula E', bisa cepat rampung. Sehingga bisa memantu masyarakat memahami permasalah Formula E, termasuk sebagai masukan untuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," imbuh Sgy. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal