LampuHijau.co.id - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 berjalan cukup panas, Jumat (14/6/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon menyinggung soal pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) atas Pemilu yang bebas dan rahasia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyampaikan pihaknya dalam pokok permohonan ini mendalilkan adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan Capres Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi). BW mengatakan, beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Capres 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih. Hal itu dianggap BW sebagai pelanggaran asas rahasia dalam Pilpres 2019.
“Harusnya Capres Paslon 01, yang juga petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata BW dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga : idang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Polisi di Tangerang Imbau Warganya Tak ke Jakarta
Menurutnya, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Ia beranggapan, hal itu boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.
“Meskipun, baru merupakan ajakan, tetapi karena dilakukan Capres Paslon 01 yang juga Presiden Petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat pemilih dalam pelaksanaan Pilpres 2019, dan karenanya melanggar asas pemilu yang bebas," bebernya.
Menurut dia, pelanggaran asas-asas pemilu yang rahasia dan bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan langsung oleh Capres Paslon 01, yang juga Capres Petahana dan pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menilai, hal tersebut bersifat sistematis karena dengan matang direncanakan, berbaju putih datang ke TPS untuk dilaksanakan pada hari pencoblosan 17 April. Serta bersifat masif, karena dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat memengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019.
Baca juga : BKN: PNS Dilarang Pake Mobil Dinas Buat Mudik
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka Paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil, dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," tandas BW.
Sementara, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily justru menanggapi tuduhan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyebut adanya penggelembungan suara di 25 provinsi oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu mengada-ada.
“Angka itu berasal dari mana? Bukankah dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPPS di seluruh TPS, PPK di dalam rapat Pleno tingkat Kecamatan, Rekapitulasi suara di setiap Kabupaten/Kota, Rekapitulasi suara di tingkat Provinsi hingga ke Rapat Pleno di tingkat nasional (KPU RI), saksi 02 juga hadir dan turut menyaksikan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (DED)