Permohonan Sengketa Pilpres 2019 Milik Kubu Prabowo Dinilai Aneh, Yusril: Semua Bisa Dipatahkan

Capres nomo urut 02, Prabowo Subianto. (Foto: net)
Jumat, 14 Juni 2019, 20:22 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota tim kuasa hukum paslon 01, I Wayan Sudirta, mengaku telah membaca dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah membaca, dia menilai merasa aneh terhadap pokok permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02.

"Kuasa pemohon yang saya kenal, itu pintar-pintar. Tidak berarti permohonannya jelek. Tetapi permohonan itu (yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02) sangat aneh," kata Wayan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Wayan menyebut, dokumen permohonan tim kuasa hukum paslon 02 tidak mencantumkan perolehan suara pemohon di Pilpres 2019. Padahal, lanjut dia, pencantuman perolehan suara pemohon merupakan hal penting. "Pertama kali saya temukan permohonan dalam sengketa Pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia (paslon 02) punya," ungkapnya.

Baca juga : Udah Ngaku Jadi Presiden, Prabowo Dinilai Salahi Aturan

Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi, kata Wayan, akibat fatal akan diterima pemohon ketika tidak mencantumkan perolehan suara. Bisa saja permohonan itu bisa ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Seharusnya pokok permohonan perselisihan harus ada, tetapi ini tidak ada. Jadi, ini fatal. Keanehan yang sangat fatal," tegas dia.

Pemohon sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjadi pihak termohon dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019. Sementara pasangan capres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut.

Baca juga : Wiranto Tegaskan Nggak Bakal Lindungi Kivlan Zen

Sementara, Ketua Tim Hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan semua gugatan yang dibacakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dipatahkan dengan mudah. Menurut Yusril, semua yang diperkarakan oleh kubu Prabowo-Sandi merupakan asumsi, bukan fakta.

"Semuanya bisa dipatahkan. Ya, karena semuanya itu berupa asumsi saja. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," kata Yusril di sela sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril menilai, persidangan ini harusnya menggali fakta-fakta. Apabila benar terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka harus mengungkapkan faktanya. "Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan itu kekalahan mereka itu kan 17 juta suara, berapa banyak sih pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya," papar Yusril.

Baca juga : Anggota Komisi XI DPR Ultimatum Sri Mulyani

Menurut Ketua Umum PBB ini, kubu Prabowo-Sandi juga harus menunjukkan bagaimana kenaikan gaji PNS dan pembagian THR lebih awal, lantas bisa meningkatkan suara. Bahkan, harus ada bukti mendetail di daerah mana saja. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal