Anggota Komisi XI DPR Ultimatum Sri Mulyani

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (Foto: net)
Jumat, 14 Juni 2019, 19:59 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, kembali menyampaikan peringatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Legislator Golkar itu mengingatkan menteri yang kondang dengan inisial SMI tersebut, benar-benar menjaga kredibilitas dan kehormatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait target pertumbuhan ekonomi.

Berbicara dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani yang beragendakan pembahasan asumsi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Misbakhun mengaku tak ingin target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden Jokowi justru dikoreksi. "Kepada Menkeu, saya ingin pastikan bahwa pidato presiden mengenai angka pertumbuhan tidak terkoreksi lagi di ruang ini,” kata Misbakhun.

Baca juga : Yuliadi: 106 Anggota DPRD DKI Bakal Ikut Bimtek di Bandung

Raker Komisi XI DPR juga menghadirkan sejumlah pejabat lainnya. Di antaranya Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Wakil rakyat asal Jawa Timur itu menyatakan, sudah dua kali target pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Presiden Jokowi dikoreksi. Yakni pada nota keuangan RAPBN 2017 dan 2018. Misbakhun menganggap koreksi itu bisa berdampak pada kredibilitas Presiden Jokowi.

Baca juga : Banyak Memakan Korban, Komisi II DPR RI Pasti Akan Merevisi Undang-Undang Pemilu

"Tugas kita bersama menjaga muruah presiden. Menteri adalah pembantu presiden dan kami politisi pendukung presiden,” tegasnya.

Karena itu, Misbakhun mewanti-wanti Sri Mulyani agar hal serupa tak terulang untuk RAPBN 2020. “Saya tidak ingin 2019 ini apa yang menjadi isi pidato presiden mengenai pertumbuhan ekonomi, kemudian dikoreksi oleh Menteri Keuangan,” tegasnya. (ASP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal