Soal PJ Gubernur DKI, Gilbert: Itu Hak Prerogatif Presiden, yang Penting Bisa Kerja Maksimal

Kamis, 6 Oktober 2022, 17:48 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi untuk menunjuknya.

"Jadi, kita tak perlu gaduh soal siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi jadi PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Gilbert Simanjuntak, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (6/10/2022).

Hal itu diungkap Gilbert Simanjuntak dalam diskusi tentang PJ Gubernur DKI yang digelar Jakarta Initiative. Jakarta Initiative ini diinisiasi oleh Gea Hermansyah, Adjie Rimbawan, Jim Leon Sihombing, serta Ervan.

Baca juga : Stop Ganti Pejabat! PJ Gubernur DKI Harus yang Paham Problema Jakarta

"Saya tegaskan, diskusi ini akan menjadi bagus bila kita sama-sama satu persepsi soal siapa PJ nanti. Dan kita serahkan saja ke Presiden Jokowi untuk menunjuknya. Yang paling penting, PJ itu bisa bekerja keras membangun Jakarta selama dua tahun ini," kata Gilbert.

Dikatakan Gilbert, akan menjadi bias dan menimbulkan pertentangan di masyarakat bila sosok PJ Gubernur DKI Jakarta digiring ke arah pengotak-kotakan apalagi primordial.

"Di banyak negara maju seperti Inggris, Australia, maupun AS, wali kota atau gubernurnya juga ada atau banyak yang dari teman Muslim. Jadi, primordial itu sudah tak laku lagi," tandas Gilbert.

Baca juga : Bertemu Ketua Parlemen Uzbekistan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama Halal Tourism

Sementara Syarif dari Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, terkesan abu-abu atau nyaman soal siapa menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta. "Mau Heru atau Bachtiar, bagi kami sama saja. Dan fraksi kami mendukung siapa pun yang ditunjuk Jokowi. Pemerintah pusat sebenarnya hanya bikin bola panas ke dewan mengajukan tiga nama yaitu Heru, Bachtiar dan Marullah," ujarnya.

Lain dengan Khotibi yang akrab disapa Bang Beceng. "PJ Gubernur DKI Jakarta nanti sebaiknya orang yang bisa sebagai representasi warga Betawi yaitu Bang Marullah yang kini menjabat sebagai Sekdaprov DKI Jakarta," jawab Bang Beceng.

Seperti diketahui, jabatan Anies-Ariza berakhir tanggal 16 Oktober mendatang. Artinya, tanggal 17 Oktober 2022, DKI Jakarta akan dipimpin PJ. Dan untuk mengisi PJ ini, DPRD DKI Jakarta mengajukan nama Heru, Bachtiar, dan Marullah. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal