Ini Pandangan dan Langkah yang akan Dilakukan Komisi X DPR terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Senin, 3 Oktober 2022, 15:39 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda menyampaikan sikap dan pandangannya terkait tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) kemarin. Di mana dalam kerusuhan tersebut lebih dari 130 jiwa tewas pada laga Sepakbola BRI Liga 1 yang mempertandingkan Arema vs Persebaya.

Komisi X DPR, dikatakan Saiful Huda, turut menyesalkan kejadian tersebut dan turut berduka cita kepada para keluarga korban. “Kami turut menyesalkan kejadian itu, dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang,“ ucapnya saat jumpa pers Komisi X DPR terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, di Ruang Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca juga : Puan Minta Investigasi Total atas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Menindaklanjuti kejadian itu, Saiful mengatakan, Komisi X DPR akan segera menggelar rapat kerja (Raker) atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak penyelenggara atau terkait. Di mana akan dilakukan dengan memanfaatkan masa reses.

“Kita akan segera melakukan Raker pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan Kemenpora RI, Kepolisian, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar, dengan seizin Ketua DPR,” ungkap Politisi PKB itu.

Baca juga : Kata Sang Disainer, Ini Makna Kebaya dan Batik yang Dipakai Puan di Sidang Tahunan

Selain itu, Komisi X DPR, dikatakannya, juga mendesak Pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap tragedi tersebut. “Kami juga mendesak Pemerintah untuk melakukan investigasi dan harus ada yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Dan seperti kita ketahui, hingga saat ini belum ada yang menyatakan bertanggung jawab atas tragedi tersebut, “ jelas Saiful Huda.

Sementara penghentian sementara Liga 1, 2, 3, dan kompetisi sejenis lainnya, juga harus dilakukan sampai ada perbaikan dan tata kelola kejuaraan sepakbola yang nyata. Peraturan turunan UU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan juga harus segera ditertibkan, serta kepastian jaminan asuransi korban sesuai UU yang berlaku.

Baca juga : Pemandangan Langka, Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Surabaya Semakin Mesra

“Komisi X DPR juga meminta penghentian sementara Liga dan kejuaraan sejenisnya hingga ada perbaikan yang nyata. Peraturan turunan terkait UU keolahragaan juga harus diterbitkan. Dan PT Liga Indonesia Baru segera berikan kepastian jaminan Asuransi para korban sesuai UU yang berlaku,” pungkas Saiful Huda. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal