LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal getol mengorek fakta yang muncul dalam persidangan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah, yang melibatkan Wakil Ketua DPR nonaktif sekaligus petinggi DPP PAN, Taufik Kurniawan. Karena, saat ini diduga jika uang suap DAK Kebumen mengalir ke PAN.
"Prinsip dasar begini lebih lanjut nanti akan melakukan analisis keterangan saksi itu kan, juga akan dilihat apa yang disampaikan pada proses penyidikan dan apa yang disampaikan pada proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Sahroni: Jangan Sampai Kemenkumham Terstigma Sebagai Pelanggar HAM
Pada persidangan sebelumnya, Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad sebagai suap. Politisi PAN itu menyebut, uang itu merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader. Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui PAN. Bahkan, Taufik juga menyebut uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.
Febri mengatakan, fokus KPK saat ini membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik. Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.
Baca juga : SDN Kebon Bawang 05 Optimis Raih Juara PHBS Tingkat Nasional
"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu, untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta, yang perlu diuraikan di persidangan," papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka, karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen M. Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut. Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, yang bersumber dari APBN tahun 2016. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Baca juga : IPW Duga Keluarga Cendana Dalang Kerusuhan 22 Mei
Namun, rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait. Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen, yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DED)