Kadang Nolak Kadang Tidak, Rio Tuding Anies Tak Punya Sikap Soal Pulau Reklamasi

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Dwi Rio Sambodo. (Foto: ist)
Jumat, 23 September 2022, 21:22 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sejak awal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ambigu terkait pulau reklamasi. Di satu sisi menolak, tapi sisi lain ingin memanfaatkannya.

Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Dwi Rio Sambodo, menanggapi penetapan Anies terhadap kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang dan bisa dijadikan permukiman. “Sejak Awal Gubernur Anies memang sangat tidak tegas dan ambigu terkait pulau reklamasi. Satu sisi menolak, tapi satu sisi ingin memanfaatkannya,” katanya, Jumat (23/9/2022).

Rio pesimis kebijakan Pulau G jadi permukiman akan terealisasi. Bahkan menyebut hal itu sama dengan janji Anies terkait penyediaan rumah DP 0%.

Baca juga : Kasus Pelecehan Istri Kadiv Propam, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual dan Sensasional

“Jika kali ini ingin menjadikan Pulau G sebagai permukiman, bisa dipastikan bahwa ini hanya mengganti janji dengan janji lagi,” tukas Rio.

“Seperti janji Gubernur Anies sebelumnya, jumlah hunian yang akan dibangun selama 5 tahun adalah sekitar 250 ribu unit. Namun hingga saat ini, total unit yang terbangun hanya sebanyak 9.549 unit, yang terdiri dari 2.128 unit DP 0 dan 7.421 unit Rusunawa atau setara dengan 3,81% atau tidak sampai 5 persen,” tambahnya.

Rio mengatakan, pemanfaatan Pulau G jadi permukiman itu akan muncul bias segmentasi. Dalam artian, dikhawatirkan ujungnya tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Baca juga : DKI Larang Takbir Keliling, Anies: Gantinya Virtual di Masjid Maksimal 10 Persen

“Jika argumen pemanfaatan ruang pulau untuk permukiman, sebagai bagian dari mengatasi backlog perumahan, dapat dipastikan muncul masalah bias segmentasi. Yang dibutuhkan pengadaan rumah untuk segmentasi pekerja yang belum dapat menjangkau rumah di Jakarta,” ujar Rio.

“Sementara orientasi pemanfaatan ruang zona ambang yaitu reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai menopang aktivitas bisnis pariwisata kelas atas dan melayani aktivitas konsumsi penghuni kawasan real estate,” ungkap Rio.

Makanya, Rio menilai, kebijakan itu terkesan tergesa-gesa. Bahkan menyebut Anies terlihat sedang kejar tayang di masa akhir jabatannya. “Pergub 31/2022 terkesan tergesa-gesa, tanpa kajian yang matang dan komprehensif, janganlah di akhir masa jabatan malah menimbulkan beban masalah tambahan utk Pj gubernur nanti. Atau jgn sekedar kejar tayang menjelang akhir masa jabatan,” tandasnya.

Baca juga : Sentil Soal PPDB, Mahasiswa: Anies Jangan Lupa Ingatan Soal Reklamasi

Untuk diketahui, aturan Pulau G jadi permukiman itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu. Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi, yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi: a. Kawasan reklamasi Pulau G b. Kawasan perluasan Ancol c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan d. Kawasan belakang tanggul pantai. Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman.

Kemudian, Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal