LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani mengatakan, RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk menguatkan instrumen hukum yang sudah ada. Namun jangan hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi untuk tindak pidana secara keseluruhan yang merugikan negara.
Menurutnya, konsep jelasnya juga harus dipertanyakan kembali kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Pasalnya, harus ada tata kelola yang baik dari RUU Perampasan Aset ini yang merupakan RUU inisiatif dari pemerintah sendiri.
"Urgensi RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan sebagai penguat instrumen hukum, yang selama ini merasa terhambat untuk mengambil atau merampas kembali aset para pelaku tindak pidana agar bisa dikuasi kembali oleh negara. Akan tetapi, perlu tata kelola dan konsep yang jelas yang harus dipertanyakan kembali kepada Kemenkumham,” tutur Arsul Sani dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/9/2022.
Baca juga : Harus Transparan, Tata Kelola Organisasi dan Keuangan KONI DKI Jakarta
Selain itu, politikus senior PPP ini juga menekankan, agar RUU Perampasan Aset ini tidak setengah-setengah fungsinya jika nanti sudah menjadi undang-undang (UU). Bahkan, jangan hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi bisa digunakan dan difungsikan untuk para pelaku tindak pidana lainnya yang juga menimbulkan kerugian terhadap negara.
"Saya pun berharap, RUU ini untuk segera dirumuskan dan dibahas karena memang kita membutuhkannya. Tetapi jangan nanti karena kita geregetan saja dan fungsinya tidak seperti yang kita inginkan. Jadi, Undang-Undang ini jangan setengah-setengah, dan jangan sempit. Harus luas dan bisa juga diberlakukan untuk pelaku tindak pidana lainnya,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Nasir Djamil mengungkapkan, saat ini RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. Jadi bisa dikatakan, pemerintah juga gamang, masih setengah hati.
Baca juga : Lakukan Pertemuan Bilateral, Ini yang Dibahas Megawati dan Presiden Korsel
“Kalau pemerintah serius pasti dia lobby sana-lobby sini, agar Rancangan Undang-Undang ini bisa masuk dalam prolegnas tahun 2022. Pertanyaannya, kenapa belum masuk, padahal ini adalah inisiatif dari pemerintah. Itu artinya juga kan pemerintah sepertinya panas-panas tahi ayam kira-kira begitu, atau ya rata-rata air lah. Jadi, sepertinya pemerintah juga tidak serius,” ungkapnya.
“Jangan nanti disalahkan DPR lagi, seolah-olah DPR tidak punya sains ya, terkait bagaimana upaya kita untuk merampas aset-aset yang di ambil tanpa benar atau secara gelap oleh koruptor tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, dirinya dan Fraksi PKS mendukung RUU Perampasan Aset ini. Namun, harus juga ada kehati-hatian, serta kecermatan dalam merumuskan dan membahasnya RUU ini nantinya.
Baca juga : Alarm Zaman Sudah Dibunyikan, Anis Matta: Pemerintah Harus Peka
“Saya pribadi dan kami Fraksi PKS ya memberikan dukungan terkait Rancangan Undang-Undang ini. Tapi tetap dengan kehati-hatian, jangan sempat kemudian nanti menimbulkan abius. Karena itu, sangat dibutuhkan kecermatan saat membahasnya. Sebab, pada dasarnya, kata almarhum Prof Sahetafi, hukum pidana itu adalah hukum yang jelek. Oleh karena itu, kalau dijalankan oleh aparatur penegak hukum yang jelek, maka sangat berbahaya hukum pidana ini,” pungkasnya.
Sementara Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, RUU Perampasan Aset ini memiliki urgensi. Akan tetapi, problemnya adalah bagaimana memformulasikannya regulasi tersebut.
"Tentunya yang utama adalah tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, khususnya di pasal 28 yang berkaitan dengan hak milik. Di mana setiap warga negara itu memiliki hak milik yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi, dalam proses pembahasan regulasi tersebut tentunya harus betul-betul memperhatikan bagaimana konstitusi tadi,” tandasnya. (Asp)