Singgung Kasus di Sentul, Agus Widjajanto: Berantas Mafia Tanah yang Libatkan Korporasi Besar

Kamis, 8 September 2022, 18:07 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Praktisi Hukum Agus Widjajanto mengungkap bahwa mafia tanah bekerja secara kolektif. Dia juga menyinggung adanya kasus tanah di kawasan Citeureup Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Mafia tanah ini tak bekerja sendiri, dia kolektif, dari kepala desa, camat, notaris, dan masuknya dari seksi pendaftaran tanah. Bicara masalah mafia tanah besar, enggak usah jauh-jauh, di Citeureup Sentul itu ada,” kata Agus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah' di Media Center DPR, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Turut menjadi pembicara, yakni Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda; Mantan Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014-2016, Ferry Mursyidan Baldan; dan Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto.

Baca juga : Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Bantah Sebagai Mafia Tanah

“Tahun 2019, ada masyarakat di sana (Citeureup Sentul) dbuldoser. Seluruh aset kurang lebih 160 hektare yang sudah dikuasai sejak 1997, dibuldoser tanpa hak atas tanah, dengan alasan adanya kerja sama dengan perseroan besar yang lainnya berdasarkan perjanjian yang menggunakan notaris dari Karawang. Padahal, notabene tanahnya itu di Kabupaten Bogor,” ungkap Agus.

Agus menuturkan, paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.

“Pada bulan Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Baca juga : Pengangkatan Hadi Tjahjanto, Hasan: Sangat Pas untuk Berantas Mafia Birokrasi Tanah di ATR/BPN

“Ini jelas menabrak undang-undang. Korbannya itu lebih dari ratusan kepala keluarga yang menguasai tanah sejak lama. Kami rasa ini momen penting untuk memberantas mafia tanah. Tinggal pertanyaan kami, berani enggak untuk memberantas mafia yang berhubungan dengan korporasi besar?” tegasnya.

Menurutnya, persoalan serupa tentu terjadi tidak hanya di Kabupaten Bogor, melainkan daerah lain di Indonesia. “Ini pengalaman yang kami dapatkan. Mungkin tidak hanya di Kabupaten Bogor. Mungkin di seluruh Indonesia. Jadi, yang dekat dengan Jakarta saja enggak terpantau, apalagi yang jauh,” tandasnya.

Sementara Rifqi, sapaan dari Rifqinizamy, mengungkap kasus tak kalah fenomenal. “Kami ketika kunjungan kerja ke Provinsi Riau misalnya menemukan fakta, bahwa semakin hari semakin banyak korporasi di republik ini yang nakal,” katanya.

Baca juga : Usut Kasus Formula E, KPK Harusnya Contoh Gercep Kejagung yang Tangkap Koruptor Minyak Goreng

“Sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sebelumnya ditangani oleh KPK, yaitu kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Total lahan yang disinyalir di luar HGU ada 36.000 hektare, dan kerugian negaranya dalam rilis terakhir Kejaksaan Agung RI sebesar Rp101 triliun,” imbuhnya.

Komisi II sedang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN untuk kasus di Riau itu. Misalnya, menyusun peta jalan memberantas berbagai macam penggunaan lahan di luar HGU. Pasalnya, lahan itu dieksploitasi berbagai macam sumber daya ekonomi bangsa, tetapi tidak berkontribusi kepada pendapatan negara.

“Kami di Komisi II berkomitmen akan mengerahkan seluruh kewenangan konstitusional yang kami miliki, pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal