LampuHijau.co.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyarankan perlunya membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, untuk rencana Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pasalnya, belakangan ini banyak muncul penolakan terkait RUU tersebut.
"Pemerintah perlu membuka ruang pastisipasi publik, terlebih stakeholder terkait dalam merumuskan sebuah kebijakan. Harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan mengingat banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil,” ujar Politikus PKB tersebut dalam diskusi Forum Lagislasi 'RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Selasa (6/9/2022).
Untuk itu, dirinya mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional guna menyikapi rencana RUU Sisdiknas yang kini sedang digodok oleh pemerintah. “Saya menginisiasi adanya Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini. Saya sudah sampaikan ini 3-4 hari lalu,” ungkap Syaiful Huda.
Menurut legislator Fraksi PKB itu, penolakan draf RUU Sisdiknas sebaiknya harus ditangkap sebagai bentuk kritik membangun. Dikatakannya, suara penolak wajib didengar dan dipertimbangkan agar UU Sisdiknas menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa.
Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pengamat: Pemerintah Daerah Harus Optimalkan DAK dan DAU
"Apalagi suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” tegasnya.
Sedangkan inisiatif pemerintah yang telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim saat rapat dengan DPR, telah membuat kanal website untuk berdialog pun dikritiki oleh Syaiful Huda. “Bukan begitu caranya, tidak pas saja menggunakan mesin, tetapi harus dialog bertemu dan tatap muka. Harus hadir fisik untuk membuka ruang dialog yang seluas-luasnya,” jelasnya.
Kemudian ia pun mengungkapkan, jika hingga saat ini DPR, dan khususnya Komisi X, belum mengambil sikap apa-apa terkait RUU Sisdiknas. Pasalnya, DPR sendiri belum menerima draft RUU Sisdiknas yang sedang digodok oleh pemerintah.
“Versi mana dari yang telah beredar yang akan diberikan oleh pemerintah kami juga nggak tahu. Karena sampai hari ini memang belum ada dan domainya masih di pemerintah,” tandasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah mengatakan, PGRI melihat sistem pendidikan nasional berisikan mimpi, cita-cita, gagasan ide tentang bagaimana menciptakan sebuah desain pendidikan yang ideal.
“Sistem pendidikan nasional sebagai sebuah produk konstitusi seharusnya mampu mempersatukan kita, bukan memisahkan dan memecahbelah kita. Hal ini kaitannya dengan komunikasi dari kemendikbud ristek yang memang selama ini bermasalah, sehingga menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Menurutnya, Kemendikbudristek dalam melakukan bentuk kebijakan politik ini seperti meninggalkan kekuatan-kekuatan yang sudah lama berjuang untuk dunia pendidikan. “Mungkin bisa ditanyakan sejauh mana teman-teman PGRI dilibatkan, sejauh mana teman-teman Nahdlatul Ulama dilibatkan, teman-teman Muhammadiyah, Taman Siswa dan sebagainya.
Jangan sampai proses penyusunan sebuah produk hukum, melibatkan sebuah kekuatan baru. Di mana kekuatan baru itu bukan berakomodasi dengan kekuatan lama, tapi malah berhadap hadapan. Ini yang menciptakan masalah sebetulnya, dalam konteks tertentu maka kita seperti ini pecah belah,” paparnya.
Baca juga : Jangan Terlena Survei, Pras: Kader PDI Perjuangan Harus Terus Dekati Rakyat
Lalu terkait tiga draft RUU Sisdiknas yang telah beredar, Sumardiansyah mengaku telah membandingkan draft versi bulan April dan draft versi bulan Agustus. “Kami kaget ketika salah satu klausul yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang menyangkut amanat konstitusi yang menyangkut identitas kita sebagai sebuah profesi eksistensi itu hilang. Apa yang hilang itu mengenai tunjangan profesi,” pungkasnya. (Asp)