Sesuai UU 23/2014, Paripurna Pemberhentian Anies Digelar 13 September

Rabu, 31 Agustus 2022, 08:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menjadwalkan paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur A. Riza Patria periode 2017-2022.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Pemilu dan Pilpres Digelar 14 Februari 2024

"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang saya pimpin langsung kemarin, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Pak Marullah Matali beserta jajaran, paripurna akan dilangsungkan hari Selasa, 13 September mendatang," kata Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi di Puncak, Bogor, Rabu (31/8/2022).

Baca juga : Gempa di NTT, Puan Minta Pemerintah Sigap Lakukan Tanggap Darurat

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, lanjut politisi UU PDI Pejuangan ini, sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," imbuh Pras. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal