LampuHijau.co.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Pasalnya, industri sawit merupakan industri yang berkelanjutan dan juga menyejahterakan petaninya.
"Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” ungkap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS pada Minggu (28/8/2022), diperoleh keputusan yang telah menyetujui lima hal, yakni Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk s.d. 31 Oktober 2022, Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga : Bertekad Jaga Stabilitas Politik, Pengamat: KIB Harus Wujudkan dalam Program Kerja
Akan tetapi, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, tidak semua petani menikmati keuntungan dari PE 0% ini. “Ada hubungan dengan katakan tarif-tarif ini, tetapi tidak 100%, karena harga sawit ditentukan harga penetapan,” kata dia di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dikatakannya, dalam pertanian sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan oleh pemda. Dalam model seperti ini, petani swadaya paling rentan, dan akan sulit mendapatkan harga TBS yang layak. Untuk itu, agar petani sawit lebih sejahtera, Achmad mengusulkan diberlakukan harga dasar disamping harga penetapan.
“Mencontoh komoditas lain, seperti padi misalnya, ada harga dasar yang disusun dari komponen produksi. Bisa gunakan harga dasar mendampingi harga penetapan,” terang Achmad.
Baca juga : Puan Ingatkan Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Hadapi Krisis Pertalite
“Pada kenyataannya, harga penetapan TBS di tiap daerah berbeda. Namun jika ada harga dasar, artinya ada patokan yang layak bagi petani,” ujarnya.
Bicara soal pemerintah pusat dan daerah, Achmad menyoroti kurangnya sinergi dan implementasi dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Dalam catatannya, dari 25 provinsi yang memiliki tutupan sawit, hanya 9 provinsi yang sudah menurunkan menjadi Perda.
“Yang aksi nasional lebih integratif, sayangnya di daerah, baru beberapa provinsi saja yang mengikuti lima komponen dalam Inpres tersebut,“ tandas Achmad.
Sementara Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, dari lima komitmem pemerintah untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional, yang harus ditekankan adalah percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurutnya, program itu akan mendukung peningkatan kesejahteraan petani sawit sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Saya kira komitmen yang paling utama harus dikawal untuk mendukung kesejahteraan petani sawit adalah Program Peremajaan Sawit Rakyat,” tutur Piter.
Piter menegaskan, selama ini program tersebut kurang maksimal dan belum mampu diwujudkan oleh pemerintah. “Selama ini, peremajaan ini yang paling tidak berjalan. Belum terwujudkan oleh BPDPKS,” pungkasnya. (Asp)