LampuHijau.co.id - Jabatan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan. "Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan," ujarnya, Selasa (11/6/2019).
Baca juga : Purnawirawan Terlibat Makar Harus Taati Hukum
Refly menjelaskan, MK memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi. (Contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008," jelasnya.
Baca juga : Harga Tiket Mahal, Penumpang Pesawat Domestik Merosot Hingga 6,26%
Berkaca dari hal itu, Refly menilai, KH Ma’ruf Amin juga berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti. "Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Ma’ruf Amin," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut, seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga : PD Tuding Prabowo Paksakan Sandiaga Jadi Cawapresnya, Makanya Kalah
"Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). (ASP)