Rencana Revisi UU No. 2 Tahun 2022, Komisi III DPR: Saat Ini Revolusi Mental di Tubuh Polri Lebih Penting

Komisi III DPR RI saat melakukan RDP dengan pimpinan Polri. (Foto: net)
Kamis, 25 Agustus 2022, 01:42 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, revolusi mental di Polri lebih penting ketimbang usul merevisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal ini merujuk dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Soal UU itu jangan karena ada kasus per kasus terus UU selalu diubah. Sebenarnya UU yang sudah ada itu baik dan cukup, jadi tidak terburu-buru. Yang justru lebih penting adalah merevolusi mental di tubuh Polri," kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga : Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Kerajaan Ferdy Sambo di Polri

Menurutnya, yang lebih penting dilakukan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri ialah meminta pertanggungjawaban seluruh anggota polisi yang terlibat, baik secara langsung atau tidak.

"Dengan adanya kasus ini, apa yang akan dilakukan Kapolri? Apakah keterlibatan yang 83 polisi itu secara langsung atau tidak? Akan bagaimana tindak lanjutnya? Ini yang kita minta pertanggungjawaban dan saat ini adalah momentum yang tepat," tutur politikus NasDem tersebut.

Baca juga : Belum Punya UU PDP, Anggota Komisi I DPR: Bisa Malu Kita Nanti di KTT G-20 di Bali

Selain itu, ia menyoroti terkait langkah kepolisian yang tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik judi. Sahroni menyatakan, akan melihat apakah langkah tersebut akan dilakukan secara berkala atau hanya karena ada momentum saja.

"Itu kan memang perintah Kapolri untuk memberantas judi baik darat maupun online, begitu juga narkoba. Kita juga mau lihat apakah ini komitmen seterusnya atau hanya momentum per momentum saja," ujarnya.

Baca juga : Pelaksanaan Pemilu 2024 Sudah Fix, Komisi II DPR RI Minta Jangan Diperdebatkan Lagi

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memunculkan wacana revisi UU Polri. Wacana itu dilemparkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Ia berharap, perubahan regulasi yang sudah berusia 20 tahun itu bisa dilakukan pada 2022 ini atau 2023 mendatang.

Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih dalam proses pemeriksaan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal