Soal Kematian Josua, Tom Minta Komisi III DPR RI Segera Panggil Kapolri

Selasa, 16 Agustus 2022, 13:13 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Diamnya Komisi III DPR RI dalam kasus yang menghebohkan negeri ini, atas kematian Brigadir J Hutabarat, menjadi suatu pertanyaan. Apakah karena keluarga Brigadir J. Hutabarat masyarakat kecil yang harus berjuang sendiri untuk membela dan mempertahankan hak-haknya atau masyarakat Provinsi Jambi tidak ikut memberikan hak suaranya pada saat Pemilu 2019?

"Pembunuhan terhadap Alm Brigadir J Hutabarat yang dilakukan atasannya sendiri, yang mana dalam perencanaannya dan usaha serta upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut begitu rapi," ungkap Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu SH MH di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Tom Pasaribu, ini menjadi suatu bukti bahwa kepolisian dalam menutup-nutupi kasus suatu hal yang biasa. Tindakan seorang Jendral yang menduduki jabatan yang strategis di Polri sebagai Kadiv. Propam rela mengorbankan dan menghancurkan karir yang gemilang dan reputasi keluarganya kalau tidak ada sesuatu yang mau ditutupi.

Baca juga : Bermanfaat Bagi Kesehatan, Komisi IV DPRD Subang Dukung Imunisasi Anak

"Sebab sudah jelas Propam memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Termasuk dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri, yang sekaligus ketua Satgasus," papar Tom.

"Apalagi setelah Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri langsung mengadakan penggrebekan judi online dari kota sampai ke desa-desa, apakah ada hubungannya?" tanya Tom.

Masih kata Tom, kematian Brigadir J. Hutabarat memunculkan cerita-cerita yang menarik, seperti pelecehan seks, perjudian, kasus narkoba, korupsi, dll. Mengingat kasus ini terjadi ditubuh Polri, dan yang mengusut juga Polri, dengan hal tersebutlah Komisi III DPR RI hadir sebagai wakil rakyat untuk mengawasi penuntasan kasus tersebut.

Baca juga : Kasus Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Minta Publik Bersabar dan Tunggu Proses Investigasi

"Seandainya saya Ketua Komisi III, tanpa ada desakan ataupun tekanan, tugas dan fungsi kontrol yang diamanahkan Pancasila, UUD 1945 dan UU lainnya, maka saya harus mengambil sikap untuk turut serta secara langsung menuntaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Sang Jendral terhadap ajudannya," tegas Tom.

Tom menyarankan agar tidak terjadi conflict of interest ataupun rekayasa, Komisi III DPR RI harus membentuk tim dari Komisi III untuk mengawal dan mengontrol kasus tersebut agar terbongkar seterang-terangnya.

"Kemudian, mendesak Kapolri menghentikan pemeriksaan kode etik yang sedang dilakukan. Lalu, mendesak Kapolri menggunakan beberapa pasal-pasal yang ada di KUHP terhadap seluruh anggota Polri yang turut terlibat," ujar Tom.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Tunjuk Kombes Yandi Irsan Sebagai Plt Kapolres Jakarta Selatan

Selanjutnya, masih kata Tom, melakukan investigasi terhadap kasus judi online, pelecehan seks, penanganan kasus narkoba, korupsi, dan kasus-kasus lainnya. Dan terakhir, mengawal dan mengontrol proses hukum yang berkeadilan sampai putusan inkrah.

"Sesuai amanah Pancasila, UUD 1945, UU Polri, RKUHP, serta fungsi dan kontrol yang saya miliki sebagai Ketua Komisi III, demi terciptanya situasi yang kondusif, aman, dan tentram di tengah masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan rakyat terhadap Polri tetap terjaga dengan baik," papar Tom.

Saran ini, imbuh Tom, bukan mau menggurui Komisi III dan para ahli hukum, ini pemahaman dan pemikiran bagaimana cara menyelaraskan Pancasila dan UUD 1945 dengan pasal demi pasal yang ada pada KUHP. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal