Cabut Pergub di Akhir Jabatan, Rio: Itu Semata Hanya Lip Service Anies

Anggota DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo. (Foto: net)
Selasa, 9 Agustus 2022, 16:01 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengevaluasi permintaan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mempertanyakan kenapa permintaan itu baru muncul di akhir masa jabatan Gubernur Anies Baswedan. "Wacana Pencabutan Pergub 207/2016 baru muncul pada akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Anies Baswedan. Padahal itu merupakan janji yang sudah lama disampaikan. Hal ini mengesankan sebagai lip service semata yang dilakukan oleh Anies Baswedan, karena tidak mampu menepati banyak janji yang sudah diucapkan," kata Dwi Rio kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga : Usut Penolakan 239 ASN Seleksi Jabatan, Pras: DPRD DKI Bentuk Pansus

Menurut Dwi Rio, Pergub tentang penggusuran yang dikeluarkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu muncul sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurutnya, setelah Perpres itu turun, harusnya Pemprov DKI mengikuti Perpes itu.

"Artinya, tentang pencabutan Pergub bukan sekadar wacana lagi hari ini, tapi mesti menjadi eksekusi. Toh, setiap peraturan harus ada update situasi kondisinya alias dinamis. Tahun 2016 kan belum terbit Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," kata dia.

Baca juga : Yanti Airlangga Berbagi untuk Sesama pada Hari Spesial

"Berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria, maka Gubernur adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Provinsi, dan hingga saat ini Gubernur Anies belum pernah menunjukkan kinerjanya dalam kapasitas sebagai ketua GTRA Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Lebih lanjut, politisi PDI Pejuangan ini mengatakan, Anies sudah menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria DKI Jakarta sejak 2019. Harusnya, kata dia, Pergub soal penggusuran itu disesuaikan dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

Baca juga : Libur Nataru, Volume Pengunjung Sari Ater Subang Hanya 10 Persen

"Gubernur sudah menjadi Ketua Gugus Tugas sejak 2019. Pergub itu semestinya menjadi salah satu obyek dari Perpres itu dan menjadi kewenangannya, selain masalah-masalah pertanahan lainnya seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Tapi nyatanya belum ada aksi sedikitpun tentang hal tersebut," jelas Ketua DPC PDI Pejuangan Jakarta Timur ini. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal